Mabes Polri dan Kejagung Bidik Skandal Emas Long Pangae, Kanit Intel & Reskrim Terancam Pidana Berat!

Sur (Kanit Intel)  kiri, Agus (Kanit Reskrim) tengah, Della Kanan

 

MAHAKAM ULU, indcyber.com– Tabir gelap dugaan mafia tambang emas di wilayah hukum Kabupaten Mahakam Ulu, kec Long Apare ,kec Long Pangae, mulai tersingkap. Kabar mengejutkan datang dari sumber internal yang menyebutkan bahwa pergerakan Sur (Kanit Intel) dan Agus (Kanit Reskrim) kini berada dalam pengawasan ketat Propam Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dua pejabat kepolisian ini diduga kuat menjadi “otak” di balik operasional puluhan mesin penyedot emas (kato) ilegal, dengan melibatkan seorang warga sipil berinisial NM (Novianti Mardiana) yang disebut-sebut sebagai pendana dan pengepul besar di Mahakam Ulu yang mendapat donatur dari orang kaya di samarinda.

Jaringan Terstruktur: Oknum Polisi dan Pengepul Sipil

Investigasi masyarakat mengungkapkan pola kerja sama yang rapi namun memuakkan. Sementara Sur dan Agus selain menggunakan kewenangan jabatan mereka untuk memberikan perlindungan hukum dan mengoperasikan mesin-mesin penyedot emas ternyata mereka beedua oknum anggota polisi itu juga mendapat sumber pendanaan dari orang di pulau jawa, Della berperan sebagai penampung arus keluar-masuk hasil bumi ilegal tersebut.

Keterlibatan Novianti Mardiana sebagai warga sipil memperkuat indikasi adanya tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dan permufakatan jahat untuk merampok kekayaan alam Mahakam Ulu secara sistematis.

Mabes Polri dan Kejagung Turun Tangan

Intervensi dari Jakarta (Mabes Polri dan Kejagung) menandakan bahwa laporan masyarakat Long Apari telah sampai ke level tertinggi. Hal ini dipicu oleh ketidakpercayaan publik terhadap penanganan kasus di tingkat lokal yang dianggap lamban dan cenderung melindungi sejawat.

“Jika Propam Mabes Polri sudah turun, maka ini adalah sinyal ‘pembersihan’. Tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi perwira yang merangkap jadi pengusaha tambang ilegal,” tegas sumber laporan masyarakat tersebut.

Daftar Dugaan Pelanggaran Berat

Selain pelanggaran UU Minerba, kedua oknum dan rekan sipilnya kini terancam jeratan hukum yang lebih ngeri:

 1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Menggunakan jabatan untuk mengintimidasi atau memuluskan bisnis pribadi.

 2. Gratifikasi dan Penyuapan: Aliran dana dari hasil emas ilegal yang mengalir ke kantong pribadi penegak hukum.

 3. Pelanggaran Disiplin Berat: Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Sur dan Agus sudah di depan mata.

Peringatan Keras Bagi Mafia Perbatasan

Hadirnya Kejaksaan Agung dalam pemantauan ini juga mengindikasikan bahwa kasus ini akan dikawal hingga ke meja hijau dengan tuntutan maksimal. Publik kini menunggu keberanian institusi untuk memborgol anggotanya sendiri yang telah berkhianat pada sumpah jabatan.

Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan Kanit Intel, Kanit Reskrim, maupun pengepul seperti Della. Hancurkan sindikat tambang emas Long Apari hingga ke akarnya!

Pesan pelapor, Tetap jaga kerahasiaan identitas sumber lapangan. Pastikan setiap bukti (foto/video mesin kato dan transaksi) tersimpan dengan aman sebagai bahan penguat saat tim pusat melakukan penjemputan paksa.(ST)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *