Samarinda, indcyber.com – Gelombang kritik terhadap tata kelola pemerintahan di Kalimantan Timur kembali memanas. Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti, Suryadi Nata bersama Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan pada 21 Mei 2026 dengan mengusung tema besar: “Kaltim Dalam Bahaya Laten.”
Koordinator lapangan aksi, Erly Sopiansyah menegaskan bahwa gerakan tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang dinilai semakin menggerus rasa keadilan publik.
“Ketidakadilan jangan dibiarkan. Perlawanan adalah kewajiban. Saatnya rakyat bersatu melawan dan menyuarakan kebenaran,” tegas Erly dalam keterangannya.
Nada lebih keras disampaikan Suryadi Nata. Ia menyerukan masyarakat agar tidak bungkam terhadap berbagai kebijakan dan kondisi yang menurut mereka merugikan kepentingan rakyat.
“Jangan diam saat Kaltim dirampas oleh kepentingan. Jangan takut bersuara untuk keadilan. Bersatu bergerak melawan,” ujarnya.
Sekretaris Koordinator, Sapta Guspiani, memastikan bahwa aksi ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang sudah jengah dengan kondisi daerah. Tanggal 21 Mei dipilih sebagai simbol momentum reformasi dan kebangkitan rakyat Kaltim untuk menuntut transparansi serta pertanggungjawaban hukum sang Gubernur.
Aksi tersebut disebut akan menjadi bentuk tekanan moral kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lebih terbuka, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Massa aksi juga berencana membawa sejumlah tuntutan terkait pengawasan anggaran, tata kelola aset daerah, hingga dugaan ketimpangan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun demikian, setiap kritik dan tuduhan terhadap pejabat publik tetap harus disertai data, fakta, dan bukti agar tidak berubah menjadi fitnah atau pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait rencana aksi tersebut maupun berbagai kritik yang disampaikan kelompok massa aksi.(ST)
![]()

