SAMARINDA, indcyber.com – Marwah institusi legislatif Kalimantan Timur kembali diguncang skandal etika. Rapat pembahasan Hak Angket di Gedung DPRD Kaltim pada Selasa (4/5/2026) yang seharusnya menjadi forum intelektual, justru berubah menjadi ajang pelampiasan emosi dan dugaan penghinaan personal.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti Kaltim, Suryadi Nata, angkat bicara dan mengecam keras tindakan oknum anggota dewan yang dinilai tidak memiliki budi pekerti luhur dalam berkomunikasi di ruang kedinasan.
Etika Legislator di Titik Nadir
Suryadi Nata menyayangkan sikap Syahariah Mas’ud (Fraksi Golkar) yang diduga melontarkan kalimat merendahkan terhadap Akhmed Reza Pahlevi (Fraksi Gerindra) melalui grup WhatsApp internal DPRD Kaltim. Kalimat “Mulutmu besar, kenapa sembunyi di dalam demo, apa maumu lah,” dinilai bukan sekadar spontanitas, melainkan bentuk degradasi moral seorang wakil rakyat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak berbudi dari oknum anggota dewan terhormat tersebut. Grup WhatsApp kedinasan adalah sarana koordinasi negara, bukan tempat untuk mencaci atau merendahkan martabat pribadi sesama kolega,” tegas Suryadi Nata.
Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada Reza Pahlevi untuk meneruskan kasus ini ke **Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim**. Menurut Suryadi, supremasi etika harus ditegakkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kalimantan Timur.
Analisis Pelanggaran Hukum dan Kode Etik
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam rapat, tindakan oknum tersebut berpotensi terjerat dalam dua instrumen hukum utama:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pernyataan yang dikirimkan melalui platform digital (WhatsApp) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Merujuk pada **Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024** (Perubahan Kedua UU ITE), setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sarana ITE dapat dipidana.
2. Pelanggaran Kode Etik DPRD
Berdasarkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik, setiap anggota dewan berkewajiban menjaga harkat, martabat, dan kehormatan institusi. Ucapan yang bersifat menyerang pribadi di forum resmi (termasuk grup koordinasi digital) adalah pelanggaran berat terhadap asas kesantunan dan profesionalisme.
Kronologi Ketegangan: Dari Grup WA ke Meja Rapat
Ketegangan memuncak saat Reza Pahlevi menyatakan keberatannya secara terbuka di depan pimpinan rapat. Ia merasa martabat keluarga dan pribadinya diinjak-injak oleh pernyataan Syahariah.
“Ini menyangkut etika dan marwah. Grup ini forum kedinasan, bukan untuk merendahkan secara personal,” ujar Reza dengan nada bergetar menahan emosi.
Meski Syahariah berdalih bahwa ucapannya dipicu oleh kekecewaan karena merasa Fraksi Golkar “ditinggalkan” sendirian saat menghadapi massa aksi demonstrasi, alasan tersebut dinilai tidak membenarkan penggunaan kata-kata kasar.
Dukungan Pengusutan Tuntas
Lembaga Aliansi Indonesia mendesak agar Badan Kehormatan (BK) bertindak objektif dan tidak pandang bulu, meskipun subjek yang dilaporkan merupakan kerabat dekat tokoh berpengaruh di Kaltim.
“Hukum dan etika tidak mengenal hubungan saudara. Kami akan mengawal proses ini di BK agar ada sanksi tegas bagi oknum yang tidak bisa menjaga lisannya. Rakyat menonton kualitas wakilnya hari ini,” tutup Suryadi Nata.
Rapat tersebut berakhir dengan penyerahan dokumen usulan Hak Angket yang ditandatangani oleh 21 anggota dewan dari lintas fraksi, sementara laporan pengaduan personal Reza Pahlevi kini resmi menjadi “bola panas” di tangan Mahkamah Kehormatan Dewan.(ST)
![]()

