SAMARINDA, indcyber.com – Sempat dinilai terlambat dan diisukan gembos, gelombang massa Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Muara Badak (FKPMB) akhirnya merangsek Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso, Senin (13/7) siang.
Tiba sekira pukul 13.40 WITA, massa aksi langsung menyalakan tensi tinggi. Kericuhan pecah saat mahasiswa mencoba mendobrak barikade dan memaksa masuk ke dalam kompleks kantor. Aparat kepolisian terpaksa bertindak tegas guna meredam situasi yang nyaris lepas kendali. Amarah mahasiswa ini menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan terhadap rapor merah penegakan hukum di perairan Kalimantan Timur.
Sengkarut Pelanggaran Hukum yang Ditudingkan ke KSOP
Aksi teatrikal dan saling dorong dengan aparat ini bukan sekadar gertak sambal. FKPMB membawa dokumen tuntutan tebal terkait dugaan pembiaran sistemis dan lemahnya fungsi pengawasan yang melekat pada KSOP Kelas I Samarinda berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Berikut adalah detail fakta dan pasal hukum yang menjerat sektor kepelabuhanan Samarinda yang menjadi basis tuntutan mahasiswa:
* Pemberian Izin Berlayar Kapal Non-Klaim (Overloading): KSOP diduga kerap “tutup mata” terhadap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi tongkang batu bara yang melebihi kapasitas muat. Hal ini melanggar Pasal 117 dan Pasal 219 UU Pelayaran, yang secara tegas melarang kapal berlayar tanpa memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
* Petaka Tabrakan Jembatan Mahakam Tanpa Sanksi Tegas: Berulangnya insiden kelalaian pengawasan pemanduan kapal (tugboat) yang menyenggol pilar Jembatan Mahakam. Berdasarkan Pasal 302 dan 303 UU No. 17/2008, nakhoda maupun pihak otoritas yang membiarkan kapal berlayar padahal mengetahui kapal tidak laik laut hingga menyebabkan kerugian materiil atau nyawa, dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.
* Indikasi Gratifikasi Jalur Tikus Pelabuhan: Mahasiswa mencium aroma busuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pengaturan antrean kapal dan bisnis ship-to-ship transfer di perairan Mahakam. Jika terbukti ada main mata antara oknum KSOP dan pengusaha, maka tindakan ini masuk dalam delik pidana korupsi Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap dan gratifikasi pegawai negeri.
> “KSOP jangan bersembunyi di balik dinding kantor! Setiap tongkang yang lolos dengan dokumen bermasalah di Sungai Mahakam adalah bukti nyata adanya pembiaran hukum. Kami minta Kejati Kaltim segera memeriksa alur keuangan dan penerbitan SPB di lembaga ini!” tegas korlap aksi dalam orasinya di tengah kepulan asap ban bekas.
Polisi Siaga, Kejati Kaltim Diminta Segera Ambil Alih
Hingga berita ini diturunkan, situasi di depan Kantor KSOP Kelas I Samarinda masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Mahasiswa menegaskan bahwa aksi dorong ini baru permulaan. Jika KSOP tidak memberikan transparansi data kepatuhan pelayaran, mereka akan membawa seluruh berkas dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum. Otoritas kepelabuhanan tidak boleh lagi berlindung di balik status instansi teknis jika terbukti ada pembiaran aturan yang berujung pada kerugian negara dan ancaman keselamatan publik di sepanjang alur Sungai Mahakam. (S)
![]()

