TABANG– Peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2026 lalu kini menjadi sorotan viral di media sosial, ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut menampilkan Kepala Desa Gunung Sari, Herman, dengan tegas menegur pihak pemangku kepentingan perusahaan di wilayahnya, terkait rencana pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Tabang. Proyek ini direncanakan didanai secara bersama-sama oleh dua perusahaan, yaitu PT Ade Putra Tanrajeng (APT) dan PT Guruh Putra Bernama (GPB).
Berita ini memancing beragam reaksi warganet. Sebagian besar menilai sikap tegas Herman sebagai langkah positif dan memberikan apresiasi atas perjuangannya demi kepentingan umum. Namun, di sisi lain, segelintir pihak mencela, menyebut tindakan itu hanya akting atau sandiwara. Bahkan, muncul tuduhan di kolom komentar bahwa Herman telah menerima persentase keuntungan dari proyek pembangunan sekolah tersebut.
Menanggapi tuduhan itu, Herman merespons dengan santai namun penuh keyakinan. Ia menegaskan tidak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. “Saya anggap komentar seperti itu hanya angin lalu, tak perlu ditanggapi serius. Intinya kita bicara data ke data yang nyata saja, tidak perlu melebar ke mana-mana,” ujarnya.
Sambil memperlihatkan tangkapan layar ponselnya, Herman menjelaskan asal tuduhan tersebut. “Akun yang berkomentar itu saya anggap akun bodong, pengikutnya cuma lima orang dan tidak memiliki foto profil.”
Ia pun berpesan kepada masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi. “Teman-teman di luar sana, jangan terpengaruh komentar yang merugikan. Harapan saya, berikanlah komentar yang positif saja. Saya bersuara lantang bukan tanpa dasar, saya tidak pernah bicara hal yang tak penting, apalagi ini demi kepentingan masyarakat.”
Sebagai bukti keabsahan, Herman memperlihatkan dokumen resmi. “Kemarin saya bicara berdasarkan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama. Ada tanda tangan Camat Tabang, perwakilan Dinas Pendidikan, pihak perusahaan yang siap membiayai pembangunan, serta instansi terkait lainnya.”
Sambil menampilkan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) antara PT Ade Putra Tanrajeng dan PT Guruh Putra Bernama beserta dokumen pendukung lainnya, Herman mengajak semua pihak memeriksanya. “Silakan dilihat dan diteliti dengan saksama. Saya tidak bicara sembarangan. Ini soal kepentingan umum, kepentingan kita semua agar anak-anak belajar lebih nyaman, tanpa ada maksud lain—baik kepentingan pribadi maupun golongan tertentu,” tegasnya dengan tenang.*ind/mrg//

![]()

