JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar di wilayah Jabodetabek. Praktik kotor pengurusan izin pertanahan yang selama ini menggerogoti kepastian hukum dan iklim investasi kembali terbongkar. Sebanyak 17 orang diringkus, memperlihatkan betapa guritanya dugaan rasuah di sektor ini.
Tangkapan kali ini tidak main-main. KPK mengamankan jajaran pejabat strategis, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, hingga Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi kilat ini berkaitan erat dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan illicit lainnya. Pihak swasta yang terseret dalam pusaran transaksi gelap ini disinyalir berasal dari pengembang properti raksasa, PT Summarecon Agung Tbk.
Skandal ini kian menyingkap skema korupsi sistemik lewat barang bukti fantastis yang ditemukan di lokasi. Penyidik KPK mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang dijejalkan ke dalam boks, kardus, hingga 20 koper. Nilai total tangkapan uang tersebut ditaksir menembus angka ratusan miliar rupiah dan saat ini masih dalam proses penghitungan intensif.
Penindakan ini menegaskan kembali wujud nyata ancaman korupsi pertanahan yang selama ini merugikan negara dan memeras masyarakat. Meski KPK berulang kali memperingatkan kerawanan tata kelola di lingkungan ATR/BPN, praktik main mata antara regulator dan korporasi terbukti masih berjalan masif.
Saat ini, ke-17 orang yang ditangkap masih berstatus terperiksa. Sesuai hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan gelar perkara guna menentukan konstruksi perkara serta peningkatan status hukum para pihak terkait. Publik kini menanti ketegasan KPK untuk membongkar tuntas aktor intelektual di balik aliran uang ratusan miliar tersebut tanpa pandang bulu.(Ade)
![]()

