Aset 46 Hektare lahan anggota Koperasi Karyawan kalimanis Group ( Kop Kalimanis, Santi Murni, Dan Sagatrade Murni) di Bekukan walikota

Indcyber.com, Samarinda – Berawal dari 2.000 lebih Karyawan Kalimanis yang berkeinginan kuat untuk memiliki rumah sendiri, Meski hanya RSS ( Rumah Sangat sederhana ), di Inisiator Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis Group  yang terdiri dari 3 (tiga) Koperasi yaitu (Koperasi Karyawan Santi Murni, Koperasi Karyawan Saga Trade Murni, dan Koperasi Karyawan Kalimanis). Pada Tanggal 7 September 1994, Koperasi Karyawan Kalimanis Group mengajukan pinjaman ke Bank Dagang Negara (BDN) atas nama Koperasi Saga trade Murni sebesar Rp 1,5 Milliar, dengan rekomendasi dari PT Kalimanis Plywood Industries, kemudian uang tersebut untuk membeli lahan seluas 68 Hektare  di Jalan Kapten Soedjono Aj (Perum Pondok Karya Lestari), Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Lahan tersebut di kelola oleh tiga koperasi, di beli seharga Rp1.020.000.000 secara bertahap dari Bank Dagang Negara (BDN).

Pada Tahun 1995 sampai dengan 1996 dilakukan proses pembangunan  dan terbangun 995 unit Rumah RSS Type 21 dan 36 dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang berdampak terhadap proyek pembangunan RSS menjadi terhenti, sehingga tidak dapat menyelesaikan  target RSS sebanyak 2.887 unit.

Pada tahun 2003 PT Kalimanis Plywood Industries (PT.KPI) Mulai Pailit atau bangkrut, sejak saat itu 2.000 lebih karyawan kehilangan pekerjaan mereka, dan mulai menuntut hak asset tanah yang dibelinya melalui Koperasi karyawan. Sehingga pada tanggal 2 April 2005 di adakan kesepakatan pembubaran Koperasi karyawan (KOPKAR ) Kalimanis. Namun hingga sekarang para anggota koperasi sebagian besar belum menerima hak-hak mereka, dan belum ada kepastian menerima pembagian asset lahan yang tersisa atau belum digunakan seluas 48 Hektare, setelah dilakukan pengukuran ulang.

Pada tanggal 13 Oktober 2024, bertempat di Kafe Mantan Jalan Sejati, ribuan anggota koperasi karyawan Kalimannis mengelar rapat untuk menyatukan 3 (tiga) Koperasi karyawan untuk mencari penyelesaian, dengan mengundang Pejabat Pemkot dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda, Kementrian Koperasi dan UKM melalui Biro Hukum, Dinas. Agenda utama untuk memvalidasi asset tanah koperasi dan mempercepat proses penyelesaian setelah pembubaran tahun 2005 yang terbengkalai selama 29 Tahun, namun rapat tersebut menyepakati dua hal pertama menggukuhkan kuasa rapat anggota kkoperasi fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap tugas tanggung jawab tim penyelesaian, kedua  validasi asset bahwa lahan 46 hekatare dan lahan 4,3 hektare milik tida (3) koperasi.

Buntunya serta lambatnya penyelesaian asset anggota koperasi karyawan di karenakan ada salah satu koperasi karyawan yang merasa paling berhak, kemudian mengkapling-kaplingkan tanah untuk di jual untuk kepentingan pribadinya serta golongannya.

Tentu saja 2 (dua) koperasi karyawan lainnya yang tetap kompak, marah dan berujung pada saling laporkan, selama bertahun – tahun terus terjadi konflik antar koperasi, dan pada akhirnya walikota samarinda mengeluarkan surat yang membatalkan/mencabut seluruh surat menyurat terkait lahan koperasi karyawan kalimanis hingga tahun 1995, sehingga surat yang bisa digunakan adalah alas hak tahun 1994 saat terjadi pembelian lahan 68 hektare.

Namun belakangan ini, lahan koperasi karyawan kalimanis tersebut diperjual belikan kembali,bahkan beberapa sudah terbangun, oleh salah satu koperasi dengan harga satu kaplingnnya 300 juta. 2 (dua) koperasi karyawan lainnya, melalui Majedi, yang juga di angkat sebagai sekretaris koperasi 3 (tiga) Koperasi Karyawan Kalimanis, mempertanyakan kepada lurah sei kapih munir.

“ Saya atas nama Pemerintah Kelurahan sungai kapih tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak dapat memproses terkait lahan koperasi kalimanis terhadap suatu kelompok untuk memberikan legal standing, karena pemerintah sudah  mencabut semua surat-surat terkait. Salah satu contoh saja di Gang Hasan Ramli ada warga tanah dan ukurannya jelas, ada legalitasnya mengurus PTSL sampai di BPN di Tarik dan di cabut karena berisinggungan dengan kalimanis, jadi sekarang ngurus apapun jika bersinggungan dengan kalimanis pasti berkas bakal di cabut, penyelesaiannya tinggal menunggu mukjikzat atau anugrah jika Presiden Prabowo mau turun tangan membantu.” Kata Lurah Sungai kapih Misbahul Munir Alhabsyi, SE.

Saat rombongan melintas di salah satu rumah warga yang diduga pembeli lahan koperasi, dua orang kuasa rapat tiga koperasi sekalian untuk bertemu dan mempertanyakan legaslitas pembelian tanah tersebut, lama tidak keluar, sekali keluar bersama beberapa preman yang langsung mengamuk, dengan kata-kata bang jagonya, selanjutnya melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada salah seorang wanita dalam rombongan yang menyebabkan jari tangan memar dan beberapa tulang jari tergeser.

“ Saya tidak terima, makanya lapor polisi. Ada dua nama yang saya sebutkan yaitu ramang dan Alfin keduannya yang melakukan kekerasan fisik, dari mendorong dan mencoba mematahkan jari – jari saya, jika tidak di lerai mungkin jari saya benar-benar patah, sungguh bringas preman itu, padahal banyak laki-laki dalam rombongan, tapi saya yang di serang.” Kata Ismawati

Majedi menyangkan kejadian itu, padahal seharus tidak terjadi jika baik-baik dalam berkomunikasi, “ karena mememang posisi kami sedang melintas dan membeli minuman mineral, karena pemilik warung diduga pembeli lahan kami, maka dua orang dari kami inisiatif untuk mempertanyakan legal litasnya itu saja.”

Sementara itu Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur Suryadi Nata, saat itu berada di lokasi kejadian, melihat dan menyaksikan keberingasan para preman, diantaranya sok jagoan dan memerkan tubuhnya yang penuh tato  dan menantang jika ada yang mau coba-coba.

“ kalau mau coba-coba silahkan sini kalau berani, sambil membuka bajunya, itu kata-katanya berulang-ulang, dengan sengaja untuk membuat keributan. Banyaknya laki-laki tetapi preman banci itu justru menyerang seorang perempuan dan melakukan kekerasan fisik di depan mata saya. Gaya preman seperti ini harus segera di tangkap, ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi menurut informasi mereka terduga residifis, pernah di penjara masalah lahan serta pernah di penjara karena melakukan pencurian, kami minta kepada aparat segera bertindak sebelum terjadi korban lagi.” Tandas Suryadi Nata Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur.

Ditambahkan Suryadi nata, Aparat kepolisian harus tegas terhadap premanisme, pasal yang dapat di kenakan pasal 351 penganiayaan dan pasal 170 pengeroyokan, dua pasal ini harus di lekatkan kepada meraka.

“ Kami akan mengawal proses hukum premanisme di selili, ini preseden buruk jika aparat membebaskan atau meloloskan tindak kekerasan itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Propam Kaltim, agar proses ini tidak mengambang atau hilang di tengah jalan. Karena kami menduga mereka adalah mafia tanah yang menjual tanah-tanah anggota koperasi Karyawan Kalimanis, yang disinyalir di duga kuat di backup oleh salah satu kelompok tertentu yang juga rakus memperjual belikan tanah koperasi karyawan.” Kata Suryadi Nata.

Sementara itu, Instruksi Presiden Prabowo subianto semua praktik mafia tanah untuk di berantas sampai ke akar-akarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.(Rusdi)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *