Banggar DPRD Kaltim Gelar Rapat Tertutup Dengan TAPD Pemprov Kaltim Bahas RAPBD Tahun 2021

Sekdaprov Kaltim,HM Sa’bani

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat tertutup bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. Rapat dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sabani, Selasa (6/10/2020).

Meski masih awal pembahasan, diduga akan ada pembagian “kue anggaran” ke legislatif. Seperti biasa yaitu “jatah” dana aspirasi atau dana pokok pikiran (pokir).

Rapat tersebut membahas tentang penyesuaian  rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2021.

Sekdaprov Kaltim, M Sabani menyampaikan, sebagaimana rancangan KUA-PPAS tahun 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim mengusulkan rancangan APBD tahun 2021 sebesar Rp 9,027 triliun.

Namun rancangan anggaran tersebut masih akan dikoreksi, lantaran ada penurunan perkiraan dana bagi hasil dari APBN.

Dengan terbitnya lampiran TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) dalam APBN 2021 maka dilakukan penyesuaian pada rancangan KUA-PPAS tahun 2021.  Semula sebesar Rp 9,027 triliun menjadi Rp 8,27 triliun atau berkurang sebesar Rp 864 miliar.

“Inikan baru pembahasan awal. Sehingga kemungkinan akan terkoreksi. Ini yang akan kita bahas lagi berapa koreksi yang akan kita tetapkan bersama nanti,” ujar Sabani saat diwawancara awak media usai menghadiri rapat Banggar di Gedung D DPRD Kaltim.

Disinggung soal besaran anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan, Sabani mengaku belum membahas terkait besaran anggaran Pokir.

“Kita belum bahas sampai kesana. Kita baru menjajaki angka-angkanya,” katanya.

Artinya, Sekda telah membenarkan bahwa mengakomodir untuk dana pokir berdasarkan usulan DPRD Kaltim. Untuk diketahui, pada pembahasan APBD-Perubahan 2020, dana pokir atau peruntukkan aspirasi dari Dewan setiap anggota (non jabatan) diduga dapat jatah Rp 4 miliar.

Sementara untuk unsur pimpinan diduga mencapai angka 10 miliaran lebih. Itupun belum termasuk dana bantuan keuangan (Bankeu) yang konon juga titipan dari anggota dewan berdasarkan daerah pemilihannya.

Siklus ini sudah menjadi rahasia umum, meskipun Dewan diberikan untuk mengakomodir aspirasi.

Dibalik dana pokir atau aspirasi, justru membuka praktik transaksional dengan pihak berkepentingan. Transaksi ini sudah bukan hal yang baru. Namun sejauh ini, aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) tidak menindak bahkan mengusut dan membongkar indikasi transaksi dari pembahasan aspirasi atau pokir.

Tradisi praktik transaksional terselubung pembahasan dana pokir maupun aspirasi, mendapat sorotan dan kritikan dari pembina Gabungan Mahasiswa Pembaharu Pembangunan Kaltim (GMPPKT) Ahmadi.

Ia membeberkan, praktik tersebut sudah bukan rahasia lagi.

Menurut dia, karena ada celah dari peran Dewan saat pembahasan maka, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dari sumber pengelolaan aspirasi dan pokir.

“Misalnya, usulan aspirasi atau pokir itu ada berupa program di daerah pemilihannya. Itu bisa dicek, siapa yang mengerjakan dan perusahaannya. Karena sebelumnya sudah dititipkan oleh oknum anggota Dewan,” ungkap Ahmadi, Selasa (6/10).

Ia menambahkan, biasanya para kontraktor lokal sudah siap mengerjakan progran pokir atau aspirasi itu. “Karena mereka punya jaringan dan bisa mengkondisikan. Begitu juga dengan program yang ada di dewan itu sendiri,” tegasnya.

Dari hasil dana aspirasi atau pokir, lanjut dia, diduga oknum anggota dewan itu mendapatkan keuntungan dari program yang digarapnya.

“Kecuali, mereka hanya menjual aspirasi ke pihak yang ingin mengerjakan. Aspirasi dijual si oknum pasti dapat fee di depan sekitar 6 persen sampai 8 persen,” bebernya.

Ia menambahkan, sudah mengantongi beberapa data dan oknum-oknum pejabat yang memanfaatkan aspirasi atau pokir. “Kita tunggu dan lihat pembahasan di APBD Murni 2021 ini. Siapa pemainnya dan yang mengatur. Itu bisa dilaporkan untuk ditarget operasi tangkap tangan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, yang dihubungi terpisah melalui sambungan telepon seluler mengatakan, bahwa pokok pikiran anggota Dewan telah masuk dalam batang butuh rancangan KUA-PPAS tahun 2021.

“Kita tidak ada istilah usulan dari Dewan. Batang tubuh APBD yang diusulkan kurang lebih 8 triliun sampai 9 triliun itu kita bahas bersama. Disana lah pokok-pokok pirkiran kita,” ujarnya.

Sebab itu, ia enggan menyebut secara rinci besaran anggaran yang diusulkan oleh legislator Karang Paci sebutan bagi anggota DPRD Kaltim.

“Kalaupun nanti ada perbaikan nilainya itu bukan urusan kita. Kita kan bukan mengeksekusi dan bukan juga pengelola anggaran. Kita kan tugasnya mengkoreksi supaya programnya tepat, yang belum tersentuh itu yang kita sentuh,” pungkasnya.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *