SAMARINDA , indcyber.com — Laporan dugaan maladministrasi pengawasan alur pelayaran Sungai Mahakam yang diajukan Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur secara langsung menyeret kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda ke dalam sorotan tajam publik.
Laporan tersebut menyoal lemahnya fungsi pengawasan KSOP atas lalu lintas pelayaran di Sungai Mahakam, jalur strategis nasional yang dalam beberapa tahun terakhir kerap diwarnai insiden kapal, gangguan keselamatan, hingga ancaman terhadap masyarakat di bantaran sungai. KSOP dinilai gagal menjalankan mandat utamanya sebagai otoritas keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan siap menghadapi proses pemeriksaan Ombudsman. Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi utama laporan, yakni dugaan kelalaian sistemik dalam pengawasan alur pelayaran.
“Kami siap menghadapi proses itu. Pada prinsipnya kami sudah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku,” kata Mursidi.
Pernyataan normatif tersebut justru memperkuat kritik DPRD Kaltim. Pasalnya, jika seluruh prosedur benar-benar dijalankan sesuai regulasi, maka rangkaian insiden pelayaran, kepadatan lalu lintas kapal, hingga potensi bahaya bagi warga dan infrastruktur di sepanjang Sungai Mahakam seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Muhammad Husni Fahruddin menilai KSOP tidak cukup hanya berlindung di balik klaim prosedural. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan pengawasan alur pelayaran berjalan lemah, tidak tegas, dan cenderung membiarkan aktivitas pelayaran padat tanpa pengendalian risiko yang memadai.
“KSOP adalah pemegang otoritas penuh. Jika terjadi kekacauan lalu lintas kapal dan berulang kali muncul insiden, maka itu bukan kebetulan, tetapi indikasi kegagalan pengawasan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dan evaluasi terbuka dari KSOP terkait manajemen lalu lintas sungai. Padahal, Sungai Mahakam bukan sekadar jalur ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat yang menanggung langsung dampak dari kelalaian pengawasan negara.
Sejumlah pihak menilai laporan ke Ombudsman menjadi ujian serius bagi KSOP Samarinda. Jika terbukti terjadi maladministrasi, KSOP dapat dinilai melanggar prinsip penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta berpotensi mengabaikan kewajiban keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan pemanggilan pihak terkait. Hasil pemeriksaan ini berpotensi membuka tabir apakah pengawasan alur pelayaran Sungai Mahakam selama ini dijalankan secara profesional atau justru sarat kelalaian struktural.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin serius bagi tata kelola pelayaran di Kalimantan Timur. Publik kini menunggu, apakah KSOP mampu membuktikan klaim kepatuhan regulasi, atau justru laporan ini mengonfirmasi kegagalan negara dalam melindungi keselamatan di jalur sungai terpenting di Borneo.(B)
![]()

