Dishub Samarinda Tegaskan Pelajar Dilarang Bawa Motor, Sekolah dan Orang Tua Diminta Berperan Aktif

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, (Foto: Fathur)

Indcuber.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menegaskan larangan pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat meninjau pelaksanaan kebijakan tersebut di sejumlah sekolah, termasuk SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 10 Samarinda, Selasa (3/6/2025).

Menurut Hotmarulitua, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dishub Samarinda bersama kepolisian memberi arahan kepada pelajar SMAN 8 terkait larangan membawa motor bagi siswa di bawah umur, Selasa (3/6/2025). Foto: Fathur/indcyber.

“Anak-anak yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM dilarang keras mengendarai sepeda motor. Ini jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa upaya mitigasi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar mulai diperkuat sejak awal tahun. Dishub juga menggandeng instansi pendidikan baik di tingkat kota maupun provinsi untuk ikut menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh sekolah.

“Sebagian besar sekolah sudah menjalankan ini. Banyak siswa kini memilih berjalan kaki atau diantar keluarganya. Ini perkembangan positif yang harus kita dorong terus,” ujarnya saat memantau di SMA Negeri 10.

Selain itu, Dishub juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar sekolah, untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi pelajar yang tetap nekat membawa motor.

“Jangan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai menyediakan tempat parkir di rumah bagi siswa. Ini bisa merusak upaya kita bersama,” tambahnya.

Dalam rangka mendukung transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan, Dishub Samarinda juga merencanakan pembagian helm bagi pelajar yang menggunakan sepeda ke sekolah.

“Keselamatan itu harus tetap nomor satu, bahkan untuk moda transportasi tanpa mesin sekalipun. Edukasi penggunaan helm akan terus kita dorong,” jelasnya.

Terkait tindakan konkret, Hotmarulitua mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah kendaraan milik siswa di SMA Negeri 8 Samarinda dan memberikan teguran langsung bagi yang melanggar.

“Kami tidak hanya bertindak, tapi juga ingin membangun kesadaran bersama. Ini demi keselamatan generasi muda,” tegasnya.

Kepala SMAN 8: Sudah Ada Aturan, Bukan Sekadar Imbauan

Kepala SMAN 8 Samarinda, yang turut ditemui dalam kesempatan tersebut, membenarkan bahwa larangan membawa motor bukan sekadar imbauan, melainkan sudah menjadi peraturan sekolah.

“Ini bukan lagi sekadar himbauan, tapi sudah jadi aturan resmi. Kelas 10 dan 11 tidak diperbolehkan membawa motor. Hanya siswa kelas 12 yang sudah cukup umur dan memiliki SIM yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah telah menyiagakan petugas keamanan untuk menindak siswa yang melanggar.

“Kami bisa mengenali mereka dari seragam atau label kelas. Jika ada siswa kelas 10 yang datang membawa motor, langsung tidak diizinkan masuk oleh petugas Satuan Keamanan Sekolah (Satpam),” tegasnya.

Dengan keterbatasan lahan parkir yang dimiliki sekolah, ia berharap kebijakan ini terus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk orang tua.

“Lahan parkir kami juga terbatas. Jadi lebih baik diarahkan ke hal yang lebih aman dan sesuai aturan,” tutupnya.

Dishub Samarinda berharap kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga bisa menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar demi keselamatan dan masa depan mereka.

Reporter: Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *