Ketua Komisi II sekaligus anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat evaluasi Perda Perumda Varia Niaga di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (7/11/2025). Foto: Fathur
Indcyber.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021.
Rapat pembahasan yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Jumat (7/11/2025) itu menjadi momentum awal bagi DPRD untuk menata ulang sistem pengelolaan BUMD agar lebih transparan, efisien, dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, memimpin langsung rapat yang turut dihadiri Iswandi dan Samri Shaputra, serta jajaran direksi Perumda Varia Niaga di bawah pimpinan Syamsuddin Hamade. Turut hadir pula perwakilan Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.
Menurut Iswandi, anggota Bapemperda sekaligus Ketua Komisi II DPRD Samarinda, pembahasan perubahan Perda ini tidak hanya sebatas revisi teknis dua pasal, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem manajemen dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan perusahaan daerah.
“Kita ingin memastikan pengelolaan Perumda berjalan profesional dan transparan. Tunjangan, pengelolaan laba, dan kontribusi PAD harus diatur dengan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir,” tegas Iswandi.
Ia menjelaskan, Pasal 43 yang direvisi berkaitan dengan tunjangan bagi direksi dan dewan pengawas, sementara penambahan Pasal 92 memberikan landasan hukum bagi penyaluran laba bersih perusahaan ke kas daerah.
Namun, DPRD juga menilai bahwa reformasi manajerial perlu segera dilakukan. Saat ini, Perumda Varia Niaga tercatat mengelola lebih dari 20 bidang usaha, dan berencana membentuk anak perusahaan (subsidiary) dalam waktu dekat.
“Kita minta agar setiap langkah bisnis punya dasar hukum yang kuat. Pembentukan anak perusahaan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa pengawasan dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap jajaran direksi agar tidak ada lagi penunjukan sepihak oleh kepala daerah.
“Selama ini direksi belum pernah melalui uji kelayakan. Padahal, jabatan itu mengelola uang rakyat, jadi DPRD harus dilibatkan dalam proses seleksinya,” lanjut Iswandi.
Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan BUMD yang tengah digagas DPRD Samarinda. Setelah perubahan dua pasal utama disahkan, Bapemperda berencana melakukan revisi menyeluruh terhadap Perda Varia Niaga agar sesuai dengan perkembangan bisnis daerah dan prinsip good corporate governance.
“Perubahan tahun ini fokus pada penyempurnaan dasar hukum. Tapi ke depan, sekitar 2027, kami ingin melakukan revisi total agar regulasinya benar-benar adaptif dan mendorong daya saing BUMD daerah,” pungkasnya.
Reporter:Fathur | Editor: Awang
![]()

