INDCYBER.COM,PENAJAM – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Tahun 2019, Senin(05/8/2019) berlangsung di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jalan Provinsi KM 9 dengan dihadiri Unsur Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten PPU,Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam, Sekda, Muspida dan OPD di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Plh. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PPU, H. M Daud menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD tahun 2019,yang mana pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyetujui rancangan perubahan anggaran Tahun 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah,berkenaan dengan hasil pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah Kab. (PPU) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Telah menyepakati beberapa pokok pikiran berdasarkan dari laporan Nota Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU untuk belanja Tahun Anggaran 2019.
“Mengacu pada laporan nota keuangan daerah yang disampaikan Bupati Penajam Paser Utara pada tanggal 1 Agustus 2019 secara garis besar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang terbagi dalam tiga komponen yaitu Pedapatan, Belanja, dan Pembiayaan,”ungkap Daud.
Masih lanjut Plh. Sekretaris DPRD Kabupaten PPU mengatakan Pendapatan Daerah untuk perubahan sebesar Rp 1.598.136.531.599,00 sedangkan pendapatan asli daerah Rp 115.601.615.838,00 dan sebelum terjadi perubahan sebesar Rp 136.962.015.838,00 atau 15.60%, dana perimbangan antara sebelum dan setelah perubahan nilai besarannya sama yaitu Rp 1.193.410.797.903,-.(hms dprdppu/kominfo/adv)