DPRD Kaltim Dorong Regulasi Daerah untuk Aktivitas Ship to Ship di Muara Berau

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, saat menyampaikan desakan agar aktivitas STS di Muara Berau diatur lewat regulasi daerah guna meningkatkan kontribusi PAD.

Indcyber.com, Samarinda – Aktivitas Ship to Ship (STS) di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur, yang telah berlangsung hampir 15 tahun, kini menjadi sorotan serius DPRD Kaltim. Meski menghasilkan omzet hingga triliunan rupiah setiap bulan, kegiatan tersebut dinilai belum memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa keberadaan aktivitas STS sejauh ini justru tidak berdampak positif terhadap ekonomi daerah. Ia menilai, selama bertahun-tahun berjalan, pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan laporan resmi atau rekomendasi apa pun terkait operasional di Muara Berau.

“STS di Muara Berau ini termasuk pelabuhan terapung terbesar di Asia Tenggara, melayani hingga 150 kapal pesel dalam sebulan. Tapi anehnya, daerah tidak mendapat kontribusi PAD sama sekali,” ujar Hasanuddin saat ditemui, Sabtu (26/4/2025).

Politikus Partai Golkar itu menyebut, saat ini seluruh aktivitas STS hanya berpatokan pada regulasi dari Kementerian Perhubungan tanpa ada landasan hukum dari daerah. Kondisi ini membuat Kaltim tidak memiliki kendali atau manfaat ekonomi dari kegiatan besar tersebut.

“Ini sudah kacau. Setiap kegiatan besar seharusnya wajib melaporkan ke pemerintah daerah, ada rekomendasi sebelum pelaksanaan. Tapi ini tidak pernah dilakukan,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD Kaltim mendorong segera dibuatnya regulasi daerah yang mengatur aktivitas STS, termasuk merevisi tata ruang wilayah (RT/RW) sekitar Muara Berau. Hasanuddin bahkan mengusulkan, jika tak ada kontribusi yang diberikan, aktivitas STS lebih baik dipindahkan ke provinsi lain yang sudah memiliki payung hukum lengkap, seperti Kalimantan Selatan.

“Kalau tidak membawa manfaat, buat apa dipertahankan? Di Kalsel, kegiatan STS sudah wajib setor kontribusi ke PAD. Kita juga harus begitu,” tambahnya.

Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti keresahan nelayan setempat yang selama ini terganggu oleh aktivitas STS. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian konkret.

“Wilayah itu seharusnya untuk aktivitas nelayan. Kami ingin kembalikan hak masyarakat pesisir, sambil tetap mengoptimalkan potensi ekonomi daerah,” ucapnya.

Hasanuddin memastikan DPRD Kaltim akan segera menginisiasi pembahasan regulasi terkait, sekaligus memperjuangkan agar kegiatan besar di Kaltim selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Tujuan kita sederhana, bagaimana sumber daya di Kaltim bisa benar-benar bermanfaat untuk rakyat Kaltim,” tutupnya.

Penulis: Irwan | Editor: Awang | ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *