DPRD Kukar Setuju PBB 2025 Tidak Naik, Dorong Optimalisasi Perusda dan Aset Daerah

indcyber.com. Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kukar yang tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sangat tepat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.

“PBB tidak boleh ada kenaikan, kalau ada kenaikan kami menolak,” tegas Ahmad Yani kepada Kutairaya, di Tenggarong, Kamis (21/8/2025).

Yani bahkan mendorong agar Pemkab Kukar memberikan pengampunan pajak untuk jenis pajak tertentu, agar tidak semakin membebani masyarakat. Sebagai gantinya, ia meminta pemerintah daerah fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) dan aset-aset yang ada.

“Pemerintah daerah dapat menggenjot semua perusda untuk berbisnis. Penyertaan modal juga harus ditingkatkan agar perusda berkembang dan memberikan hasil maksimal. Selain itu, sumber kerja sama dengan pihak swasta juga perlu diperkuat,” katanya.

Menurutnya, jika langkah tersebut dilakukan dengan baik, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menaikkan pajak maupun retribusi daerah. Ia juga menyoroti pemanfaatan aset daerah seperti stadion dan fasilitas publik lainnya agar tidak menganggur dan bisa menjadi sumber PAD baru.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menyebut strategi utama peningkatan PAD adalah lewat kepatuhan pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak baru sekitar 40 persen.

“Untuk meningkatkannya, kita terus melakukan sosialisasi dan mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak serta retribusi,” jelasnya.

Bahari juga menjelaskan mekanisme perhitungan PBB yang berlaku saat ini. Misalnya, dengan NJOP Rp 50 juta, NJOPTKP Rp 10 juta, NJKP 37 persen, dan tarif 0,3 persen, maka PBB yang dibayar hanya sekitar Rp 44.400.

Dengan kebijakan ini, DPRD dan Pemkab Kukar berharap masyarakat tidak terbebani, sementara PAD tetap dapat meningkat melalui optimalisasi aset, perusda, dan kepatuhan pajak.(AJ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *