Anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Wakil Ketua Komisi IV dan Ketua Pansus IV, dr. Sri Puji Astuti, menyampaikan paparan dalam kegiatan sosialisasi penyebarluasan Ranperda Inisiasi DPRD Samarinda tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) serta HIV/AIDS. Regulasi inisiatif DPRD tahun 2025 ini disusun untuk memperkuat landasan hukum penanganan dua penyakit yang dinilai lebih berbahaya dari Covid-19 karena tingkat penularan dan risiko kematiannya yang masih tinggi.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber medis, yakni dr. Nata Siswanto, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Samarinda, serta dr. Mar’atus Sholihah, dokter spesialis paru RSUD Inche Abdul Moeis. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan delapan kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu serta sejumlah relawan kesehatan.
Ranperda ini disusun sebagai respons atas tingginya kasus TBC dan HIV/AIDS di Samarinda. Kota ini telah memiliki Perda No. 3/2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, namun belum tersedia regulasi khusus terkait TBC. Padahal kasus TBC cenderung meningkat dan membutuhkan penanganan lintas sektor yang lebih terstruktur.
“Kasus TBC dan HIV terus naik, dan dampak sosialnya besar. Karena itu, kami menginisiasi ranperda ini agar ada landasan hukum yang kuat. Penanganan ini bukan hanya tugas Dinas Kesehatan, tetapi semua sektor harus terlibat,” ujar Puji dalam sambutannya di hadapan para relawan dan perwakilan warga dari setiap kelurahan.
Pansus menyoroti bahwa pasien TBC–HIV masih menghadapi stigma dan diskriminasi, yang berdampak pada kondisi psikologis dan sosial. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat aspek perlindungan dan memastikan pasien bisa menjalani pengobatan tanpa tekanan sosial.

Perkembangan Pembahasan dan Kunjungan Lapangan
Pansus IV yang diketuai Sri Puji Astuti menargetkan pembahasan Ranperda selesai pada Desember 2025. Sejumlah agenda telah dilakukan sejak awal tahun, mulai dari kunjungan lapangan ke fasilitas kesehatan, pertemuan dengan pasien, hingga rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, RSUD IA Moeis, organisasi profesi kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja.
Namun progres pembahasan sempat terhambat persoalan anggaran.
“Beberapa agenda baru bisa terlaksana bulan ini karena kendala anggaran. Meski begitu, seluruh tahapan tetap kami dorong agar sesuai target,” jelasnya.
Data Terbaru: Target Screening Belum Tercapai
Hingga 2025 tercatat sekitar 3.500 pasien HIV di Samarinda. Jumlah kasus TBC juga tinggi, namun data lapangan masih dinamis mengikuti capaian pemeriksaan (screening). Pansus menilai masih banyak kasus yang belum terdeteksi.
“Screening sangat menentukan. Target pemeriksaan tahun ini sekitar 2.000 pasien, tetapi baru tercapai sekitar 1.000. Jika target tidak terpenuhi, pemerintah pusat pasti mempertanyakan progres penanganannya,” papar Puji.
Ancaman Pendanaan: Global Fund Berakhir 2026
Persoalan pendanaan menjadi isu paling krusial. Saat ini sebagian besar operasional petugas lapangan masih bergantung pada bantuan Global Fund, termasuk biaya pengantaran sampel uji laboratorium pasien yang berada di kisaran Rp50 ribu per kasus.
Namun bantuan Global Fund dipastikan berakhir pada 2026, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan layanan kesehatan.
“Kami khawatir ketika Global Fund berhenti, seluruh pembiayaan juga terhenti. Pertanyaannya, apakah Pemkot siap mengambil alih? Ini harus dipastikan sejak sekarang,” tegasnya.
Solusi Pendanaan: Optimalkan CSR Perusahaan
Mengantisipasi berakhirnya pendanaan global, DPRD mendorong agar Ranperda memuat alternatif pembiayaan melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). CSR dinilai dapat menjadi dukungan legal dan strategis untuk program edukasi, screening, transportasi lapangan, penguatan fasilitas layanan, hingga bantuan bagi pasien yang terdampak stigma.
“CSR bisa jadi solusi asal dirumuskan secara jelas dalam regulasi. Samarinda memiliki banyak perusahaan yang rutin menyalurkan CSR. Kolaborasi ini penting untuk menjaga keberlanjutan program meski bantuan global terhenti,” tandas Puji.
Ia menegaskan bahwa CSR bukan untuk mengambil alih peran pemerintah, melainkan memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan.
“Jika CSR diarahkan secara terstruktur melalui ranperda, pendanaan tidak bergantung pada satu sumber saja. Ini penting agar layanan tetap berjalan,” pungkasnya.
Reporter: Fathur | Editor: Awang
![]()

