Dr.Sani Anggota DPRD Kota Samarinda Saat Ditemui Wartawan di Ruang Kerjanya. (Foto : Fathur)
Indcyber.com, Samarinda – Dr. Sani, anggota legislatif dan alumni program doktor Manajemen Pendidikan Universitas Mulawarman, menegaskan bahwa penahanan tunjangan kinerja (tukin) dosen selama lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan dan maladministrasi. Menurutnya, hak tukin ini seharusnya tidak menjadi perdebatan lagi, karena sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penahanan tukin dosen ini adalah bentuk kedzaliman dan maladministrasi. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa setiap ASN berhak mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang mereka hadapi,” ujar Sani dengan tegas saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 19 Februari 2025.
Sani juga mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan. Selain itu, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim sebelum mengakhiri jabatannya, semakin mempertegas kewajiban pemerintah untuk membayarkan hak tukin tersebut.
Perjuangan untuk Mencairkan Tukin Dosen
Sani menyoroti bahwa perubahan nomenklatur kementerian seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menahan hak-hak dosen. Ia menyatakan akan terus mendorong koleganya di DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPR RI Komisi X untuk memperjuangkan pencairan tukin ini.
“Perubahan nama kementerian, yang sudah terjadi dua kali hingga kini menjadi Kemendikbud Ristek, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menahan hak tukin dosen. Saya mengajak kolega di DPRD dan DPR RI untuk terus memperjuangkan hak-hak dosen ini,” ujar Sani.
Solusi Cepat Melalui Perpres
Sebagai solusi atas masalah penahanan tukin ini, Sani menyarankan agar Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, langkah ini akan memberikan solusi cepat dan tegas untuk memastikan hak dosen dapat dipenuhi tanpa ada hambatan lebih lanjut.
“Solusi terbaik adalah dengan menerbitkan Perpres. Kita harus bersikap terbuka dan bersabar, namun langkah konkret ini harus segera diambil agar hak-hak dosen segera dipenuhi,” tambahnya.
Sani juga menekankan bahwa pemberian motivasi dan penghargaan kepada dosen sangat penting sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. “Dosen-dosen juga berhak mendapatkan perhatian, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan mereka. Kami akan terus menyuarakan hal ini hingga hak-hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.
Tanggung Jawab Moral dan Komitmen untuk Keberpihakan pada Dosen
Meskipun bukan kewenangannya langsung sebagai anggota DPRD Kota Samarinda, Sani merasa berkewajiban untuk mengangkat isu ini, mengingat latar belakang pendidikannya di bidang administrasi pendidikan. Ia menegaskan bahwa diam bukanlah pilihan, karena ketidakadilan ini harus segera diatasi.
“Jika kita semua diam, kedzaliman seperti ini akan terus berulang. Para dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, mereka juga berhak mendapatkan hak mereka yang layak,” tegasnya.
Perkembangan Terkini: Penahanan Tukin Dosen dan Upaya Penyelesaian
Dalam perkembangan terkini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa para dosen hingga kini belum menerima tunjangan kinerja (tukin). Namun, Peraturan Presiden terkait tukin dosen saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah menandatangani Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024, yang semakin mempertegas kewajiban pemerintah untuk membayarkan hak tukin tersebut. Meski demikian, penahanan tukin dosen sejak 2020 hingga 2024 tidak dapat dibayarkan karena adanya kendala dalam pengukuran kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para dosen ASN yang tergabung dalam Asosiasi Dosen Indonesia (ADAKSI) pun telah menggelar aksi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk menuntut pemerintah segera membayarkan tunjangan kinerja yang belum diberikan sejak tahun 2020.
Harapan untuk Langkah Konkret Pemerintah
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan penahanan tukin dosen. Pemberian hak-hak tersebut tidak hanya penting untuk kesejahteraan dosen, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memajukan dunia pendidikan Indonesia.
Dengan semangat perjuangan yang terus mengalir, Sani berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak dosen demi masa depan pendidikan yang lebih baik di tanah air.#
Reporter : Fathur | Editor : Awang | ADV