Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu – Sabu di Tangkap Satresnarkoba Polres Kubar di Muara Lawa

Indcyber.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan dua orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu – sabu, berinisial Ahkmad B (26) Muara Lawa RT. 01 dan  Nanang HP (20) Jalan Padat Karya Bengkuring RT. 022, kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Kota,  pada Minggu (30/6/2019) di kampung Muara Lawa, kecamatan Muara Lawa, Kubar.

Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP. Jamhari mengatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada orang yang bernama Nanang membawa narkotika jenis sabu – sabu.

Dikatakan Jamhari, dari informasi tersebut satuan Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan benar adanya di kampung Muara Lawa terlihat tersangka Nanang HP sedang mondar – mandir di pinggir jalan depan ATM BRI.

“ Melihat tersangka anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan disaksikan masyarakat umum,”kata Jamhari.

Jamhari membeberkan, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 poket kecil putih bening yang diduga sabu – sabu seberat 0,6 gram, didalam bungkus rokok sampoerna yang berada di kantong depan kanan  celana jeanya tersangka Nanang HP.

“ Setelah di tanya barang haram tersebut mendapatkan dari seseorang di Samarinda untuk di berikan kepada sodara Amat yang berada di Muara Lawa,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan tersebut anggota satresnakoba langsung menuju rumah Amat dan melakukan penangkapan  terhadap sodara Amat yang sedang berada didalam kamar rumahnya.

Salah seorang anggota satresnarkoba menanyakan kepada tersangka Amat “ dimana kamu sembunyikan narkotika jenis sabu – sabu itu,” katanya.

Dikatakan tersangka Amat bahwa barang haram tersebut berada diventilasi kamarnya, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar di temukan narkotika jenis sabu – sabu satu poket seberat 0,8 gram.

Akhirnya kedua tersangka digelandang ke mapolres beserta barang bukti, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *