Samarinda, indcyber.com — Dugaan praktik pemotongan dana Probebaya sebesar Rp1,5 juta per RT semakin menjadi sorotan setelah redaksi mencoba meminta klarifikasi langsung ke Kelurahan terkait. Namun upaya tersebut justru menemui kejanggalan.
Menurut catatan redaksi, empat kali awak media mendatangi kantor kelurahan namun tidak pernah berhasil menemui Lurah. Bahkan Sekretaris Lurah (Seklur) yang diketahui berada di tempat menolak menemui wartawan, seolah menghindari permintaan konfirmasi.
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran Probebaya di wilayah tersebut.
Ketua RT setempat Bongkar Dugaan Potongan Rp1,5 Juta per RT
Sebelumnya, dugaan praktik pemotongan muncul dari rekaman berdurasi 10 menit 36 detik yang diterima redaksi. Ketua RT setempat berinisial AD membeberkan bahwa setiap RT dipotong Rp1,5 juta dengan alasan “admin kelurahan”, namun tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut AD, dari anggaran Rp100 juta per RT, jumlah yang benar-benar diterima hanya Rp49,6 juta, bahkan realisasi yang bisa dikelola RT hanya sekitar Rp30 juta sementara sisanya dipegang pihak kelurahan dan Pokmas.
Lurah dan Seklur Diduga Menghindar dari Media
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim redaksi telah empat kali mendatangi Kantor Kelurahan.
Hasilnya:
1. Kedatangan pertama: Lurah tidak di tempat
2. Kedatangan kedua: Lurah kembali tidak dapat ditemui
3. Kedatangan ketiga: Seklur terlihat berada di kantor tetapi tidak bersedia menemui media
4. Kedatangan keempat: Aparat kelurahan lain menyatakan Lurah “sibuk”, tetapi tidak menjelaskan alasan jelas
Keberadaan Seklur yang terlihat berada di ruangan namun enggan keluar untuk memberikan keterangan menimbulkan pertanyaan besar. Para aparat kelurahan lainnya juga menunjukkan sikap yang sama — menghindar dan menutup diri.
Sikap tidak kooperatif tersebut tentu bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan penyelenggara pemerintahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terlebih terkait anggaran publik.
Indikasi Pelanggaran Administratif dan Keuangan
Jika rekaman dan dugaan tersebut benar, maka potensi pelanggaran yang harus diaudit meliputi:
1. Dugaan Pungli/Pemotongan Tidak Sah
Pemotongan Rp1,5 juta tanpa dasar hukum dapat termasuk pungutan liar (pungli).
Dasar hukum: UU 20/2001 Tentang Tipikor.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Alur serah terima dana dan keterlibatan pejabat yang tidak semestinya dapat mengindikasikan kesalahan prosedural.
Dasar hukum: UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Dugaan Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Probebaya
Kurangnya keterbukaan terhadap media memperkuat dugaan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran.
RT Dipungut Pajak Berkali-kali
AD juga menyampaikan bahwa kegiatan semenisasi dan pengadaan lainnya dikenakan pajak 12,5% berulang, meskipun dana yang diterima RT sudah dalam kondisi terpotong.
Hal ini patut dipertanyakan apakah sesuai dengan regulasi atau justru menjadi beban tambahan yang tidak wajar.
Membuka ruang bagi pihak kelurahan untuk memberikan penjelasan agar informasi berimbang
Publik berhak mendapatkan penjelasan transparan terkait penggunaan dana Probebaya yang merupakan uang rakyat.(DD)
![]()

