Firman Hidayat:KPU Samarinda Telah Menetapkan DPS 577.078 Orang Pemilih

 

 

 

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020,
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan pembahasan DPHP itu nantinya akan dimasukkan sebagai penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Setelah pleno ini selesai nantinya data tersebut menjadi acuan KPU untuk mengisi data tersebut ke DPS.

“Nantinya Penetapan DPHP ini dijadikan DPS. Penetapan DPS membagikan data DPS Di tingkat kelurahan,”ujarnya

Setelah itu bagi warga yang belum terdata oleh petugas coklit bisa langsung mendatangi PPS terdekat.Kemudian nantinya PPS akan memasukkan data tersebut menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

Setelah itu nantinya diplenokan kembali jumlah data dari DPSHP tersebut. Setelah itu nantinya data dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Meskipun sudah masuk ke sistem DPT, KPU pun masih menunggu hasil perbaikan data terbaru. Nantinya DPT terbaru dimasukkan ke dalam DPT Hasil Perbaikan (DPTHP).Untuk saat ini jumlah DPHP yang dimasukkan ke DPS berjumlah 577.072 orang.

“Ini Yang Masih Kita proses Dan juga data terakhir ada 577.078 hasil DPHP.
Jika nanti sepanjang rapat pleno Akan Ada koreksi nanti bakal berubah lagi, bukan ditetapkan permanen,”urainya.

Pembacaan hasil rekapitulasi DPHP dilakukan oleh 10 PPK di tiap Kecamatan Kota Samarinda.Setiap PPK membacakan hasil form AB 1-KWK yang merupakan jumlah DPHP di tiap Kelurahan.

Rapat pleno terbuka yang digelar dari pagi hingga sore hari menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Samarinda telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)sebanyak 577.078 orang pemilih, yang terbagi di 1.960 TPS di Kota Samarinda.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat usai pleno kepada awak media mengatakan rapat pleno mengenai DPHP tersebut merupakan perbaikan dari kerja-kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus lalu.

Kemudian telah dilakukan perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditetapkan dalam Rapat Pleno tingkat Kelurahan, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah ditetapkan juga dalam rapat pleno tingkat Kecamatan.

“Sekarang pleno tingkat Kota untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perubahan angka dan akan kita tetapkan sebagai DPS, yang selanjutnya akan diproses lagi,”tegas Firman.

Proses yang dimaksud Firman,dalam artian penetapan DPS ini bukan hasil akhir dari pemutakhiran data pemilih, karena pihaknya akan menyebarkan untuk mendapat masukan hingga tingkat Kelurahan.

“Kalau ternyata ada warga yang belum terdaftar bisa datangin PPS atau Kelurahan agar namanya dimasukan,” sambungnya.

Firman memaparkan, bahwa setelah tahapan ini akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan dilakukan rapat pleno dari tingkat Kelurahan hingga Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Perlu diketahui jika rapat pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 di gelar di Ballroom Aston Hotel Samarinda,Selasa (8/9/2020).

Dengan dihadiri seluruh Komisioner KPU Kaltim,KPU Samarinda, Komisioner Bawaslu Samarinda,Kapolres,Dandim, Forkopimda Pemkot Samarinda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samarinda dan undangan lainnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *