Samarinda, indcyber.com — Penindakan yang diklaim “tegas” oleh Satuan Tugas Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup justru memantik pertanyaan yang jauh lebih menyakitkan: di mana Gakkum saat kerusakan itu berlangsung bertahun-tahun? Mengapa konveyor batu bara berlogo PT Bayan Resources bisa berdiri kokoh di tengah Sungai Mahakam tanpa izin, beroperasi, lalu baru disegel setelah sorotan publik meledak?
Fakta di lapangan tak terbantahkan. Pada Sabtu (7/2/2026), tim Gakkum memasang garis pengaman dan spanduk peringatan pada konveyor yang diduga terkait aktivitas tambang batu bara. Video resmi tim Gakkum sendiri menunjukkan fasilitas raksasa itu berdiri terang-terangan di badan sungai, seolah tak tersentuh hukum.
Ironisnya, penyegelan itu datang terlambat—sangat terlambat.
Kerusakan sudah terjadi. Habitat rusak. Ekosistem tercekik. Dan yang paling tragis, populasi Pesut Mahakam kini diperkirakan tinggal 66 ekor. Angka itu bukan sekadar statistik. Itu adalah alarm kematian terakhir bagi satwa endemik Kalimantan Timur.
Pertanyaannya menghantam balik ke wajah penegak hukum: apakah Gakkum baru bergerak setelah semuanya hampir punah?
Tidak hanya konveyor tersebut, dua perusahaan lain—PT Graha Benua Etam dan PT Muji Lines—juga dihentikan sementara. Namun penghentian ini justru menegaskan satu fakta yang lebih mengerikan: aktivitas tanpa izin itu nyata, berjalan, dan luput dari penindakan dalam waktu lama.
Ketua Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, Suryadinata, melontarkan kritik yang menusuk tanpa ampun.
“Gakkum ini jangan hanya menakut-nakuti. Informasi sudah lama beredar. Media sudah memberitakan. Kalau ada unsur pidana, tahan! Negara punya aparat, punya SPORC Gakkum. Gunakan! Jangan hanya pasang spanduk seolah itu sudah cukup,” tegasnya.
Pernyataan itu seperti tamparan keras. Sebab yang terlihat hari ini bukan ketegasan, melainkan keterlambatan yang tak bisa ditebus.
Setiap ton batu bara yang melewati konveyor ilegal itu diduga menghasilkan keuntungan besar. Tapi di sisi lain, negara berpotensi kehilangan penerimaan, lingkungan hancur, dan spesies langka menuju kepunahan.
Siapa yang bertanggung jawab atas semua ini?
Deputi Gakkum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, hanya mengimbau semua pihak meningkatkan pengawasan dan menjaga lingkungan. Imbauan itu terdengar normatif—bahkan nyaris hampa—di tengah fakta bahwa fasilitas ilegal sudah berdiri dan beroperasi.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak PT Bayan Resources memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim media ini telah terbaca, namun tak dijawab. Diamnya korporasi besar itu justru mempertebal kesan bahwa tidak ada rasa gentar terhadap penegakan hukum.
Sikap serupa juga ditunjukkan Dinas ESDM Kalimantan Timur. Kepala Bidang Minerba, Achmad Pranata, belum memberikan tanggapan. Pembiaran ini semakin memperpanjang daftar pihak yang memilih diam saat Sungai Mahakam diduga dijadikan jalur bisnis tanpa izin.
Kini publik bertanya dengan nada getir:
Apakah Gakkum benar-benar penegak hukum, atau hanya datang ketika kerusakan sudah tak bisa diperbaiki?
Karena faktanya sederhana dan menyakitkan:
Konveyor itu tidak muncul dalam semalam.
Batu bara itu tidak mengalir sehari.
Dan Pesut Mahakam tidak berkurang tiba-tiba.
Jika hukum benar-benar tegak, maka penyegelan saja tidak cukup. Harus ada tersangka. Harus ada penahanan. Harus ada pertanggungjawaban pidana.
Jika tidak, maka spanduk kuning itu bukan simbol ketegasan.
Melainkan simbol keterlambatan yang memalukan.(S/S)
![]()

