Muara Jawa, indcyber.com — Jalan poros vital di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini berada di ambang kehancuran. Badan jalan longsor, amblas berulang kali, bahkan pernah putus total. Fakta paling mencengangkan: titik longsor diduga kuat berada tepat di area bekas galian tambang batu bara milik CV Prima Mandiri, dengan jarak hanya sekitar 1 meter dari badan jalan.
Di lokasi, papan plang bertuliskan CV Prima Mandiri masih berdiri, namun dalam kondisi berantakan—seolah menjadi saksi bisu dugaan kelalaian yang kini mengancam keselamatan publik.
Bekas Galian Tambang Diduga Picu Pergeseran Tanah
Burhanuddin, warga Dondang, Muara Jawa, menegaskan bahwa longsor bukan kejadian baru. Jalan tersebut telah puluhan kali amblas, bahkan pernah putus total hingga akses harus dialihkan berulang kali.
“Di titik longsor itu jelas ada bekas galian tambang. Tanahnya sudah tidak stabil. Sekarang separuh badan jalan longsor, tapi sampai hari ini belum ada perbaikan serius,” tegas Burhanuddin.
Data di lapangan menunjukkan sedikitnya 3 hingga 4 titik longsor parah, seluruhnya berada di jalur yang berdampingan langsung dengan area eks tambang batu bara.
Diduga Langgar UU Minerba: Tambang Terlalu Dekat Jalan Umum
Fakta paling fatal adalah jarak tambang dengan jalan poros yang hanya sekitar 1 meter. Padahal, dalam prinsip keselamatan pertambangan dan tata ruang, aktivitas tambang wajib memiliki jarak aman ratusan meter dari infrastruktur publik dan permukiman.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tambang tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 96 huruf c:
Pemegang izin wajib menjamin keselamatan masyarakat sekitar.
Pasal 158 UU Minerba:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain dalam bahaya maut atau luka berat dapat dipidana.
Selain itu, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan menjamin stabilitas lahan, sesuai Pasal 161B UU Minerba, dengan ancaman pidana jika kewajiban tersebut diabaikan.
Jika bekas galian dibiarkan tanpa reklamasi hingga menyebabkan longsor jalan umum, maka itu bukan sekadar kelalaian administratif—melainkan dugaan kejahatan lingkungan yang membahayakan keselamatan publik.
Negara Absen, Jalan Dibiarkan Hancur
Ironisnya, meski longsor telah terjadi berulang kali, hingga kini Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur belum melakukan perbaikan permanen. Jalan dibiarkan dalam kondisi separuh badan hilang, menjadi ancaman nyata bagi pengendara setiap hari.
Situasi ini memunculkan pertanyaan keras:
1. Siapa yang mengeluarkan izin tambang CV Prima Mandiri?
2. Mengapa tambang bisa berada hanya 1 meter dari jalan poros?
3. Apakah Dinas ESDM lalai mengawasi?
Mengapa Dinas PUPR membiarkan jalan vital rusak tanpa perbaikan?
Siapa yang akan bertanggung jawab jika korban jiwa jatuh?
Potensi Kerugian Negara dan Ancaman Nyata Keselamatan
Kerusakan jalan akibat dugaan dampak tambang bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, karena perbaikan jalan menggunakan dana publik, sementara penyebab kerusakan diduga berasal dari aktivitas korporasi.
Jika benar longsor dipicu aktivitas tambang, maka perusahaan wajib bertanggung jawab penuh, termasuk secara pidana dan perdata.
Publik Menunggu Ketegasan Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK, Dinas ESDM Kaltim, dan aparat kepolisian, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran.
Jalan poros Muara Jawa kini bukan sekadar retak—tetapi menjadi simbol rapuhnya pengawasan negara atas industri batu bara.
Jika dibiarkan, maka yang longsor bukan hanya jalan—tetapi juga wibawa hukum.(AE)
![]()

