Samarinda, Indcyber.com – Gelombang dugaan praktik pengapalan dari jetty tak berizin di sepanjang alur Sungai Mahakam kembali mencuat dan disebut semakin berani. Polemik ini menguat setelah sebelumnya pihak yang dikenal sebagai Cap Rona cs menyampaikan klarifikasi terkait tata cara dan syarat pengajuan dokumen pengapalan melalui sistem internet port.
Namun, menurut Suryadinata, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, meyakini klarifikasi tersebut justru tidak menjawab substansi persoalan yang diangkat.
“Kami sudah mengunggah bukti dokumen dalam pemberitaan sebelumnya. Dan kami akan menambahkan bukti lain, termasuk dokumen yang berkaitan dengan aktivitas TB Syukur yang melakukan pengapalan di Jetty Kiani, yang patut diduga tidak memiliki izin operasional,” tegas Suryadinata.
Ia menyebut, temuan di lapangan menunjukkan pola aktivitas yang tidak berdiri sendiri. Loading yang berlangsung secara bersamaan di sejumlah titik yang dipersoalkan legalitasnya, antara lain Jetty Pendingin, Jetty Sari Jaya, Jetty Barito, dan Jetty Sari.dan masih ada tongkang yang antri untuk loading di jety barito.
Menurutnya, pola tersebut mengarah pada dugaan praktik yang terorganisir.
“Kami menduga ada pola sistematis. Aktivitas dilakukan serentak dan berdekatan dengan jetty resmi. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan titik asal muat?” ujarnya.
Salah satu yang disorot adalah kedekatan geografis Jetty Sari Jaya dengan wilayah IUP PT GHP. Selain itu, dokumen milik PT Krida yang disebut-sebut kerap digunakan juga lokasinya tidak jauh dari titik aktivitas loading yang dipersoalkan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang di lapangan kerap disebut sebagai “dokumen terbang”, yakni penggunaan dokumen sah untuk menutupi aktivitas dari titik muat yang berbeda.
Suryadinata juga menyinggung adanya istilah “biaya koordinasi” dan dokumen terbang mereka jual dengan harga kisaran 240 ribu rupiah s/d 270 ribu rupiah / metrik ton. Pemilik dokumen bertanggung JAWAB PNBP, PPN, PPH, dan koordinasi, yang beredar di lapangan. Namun ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan secara hukum.
“Kalau memang ada praktik tidak sehat, itu harus dibongkar melalui mekanisme hukum yang sah. Kami tidak ingin berspekulasi, tapi kami meminta aparat tidak menutup mata dan segera melakukan investigasi menyeluruh,” tegasnya.
Capt Rona wira, asun, hardian dan yudi sebagai kabid gamat di kantor syahbandar samarinda, mereka masih sebagai otak di belakang layar mengendalikan dan menjalankan bisnis haram batu hitam.
Ia menambahkan, timnya telah turun langsung menyusuri jetty-jetty sepanjang Sungai Mahakam untuk mengumpulkan data lapangan. Bukti yang dimiliki, kata dia, akan dibuka secara bertahap agar konstruksi persoalan menjadi jelas.
Secara hukum, apabila dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 161 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
2. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
3. Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan atau manipulasi dokumen
4. Ketentuan administrasi kepelabuhanan dan sistem pelaporan elektronik
5. UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 3 dan Pasal 4, Ancaman 20 tahun Penjara
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola jetty yang disebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Semua pihak tetap memiliki hak jawab, dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Satu hal yang pasti, sorotan publik terhadap aktivitas pengapalan di Mahakam kini semakin t

ajam. Jika benar ada pelanggaran terstruktur, maka transparansi dan penegakan hukum menjadi ujian besar bagi integritas tata kelola di wilayah ini.
Mari kita kawal dan kontrol bersama tongkang tongkang ini berangkat artinya ada persengkokolan terstruktur. Bahasa koordinasi yang beredar di luar itu benar adanya. (H/S)

![]()

