Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali bergerak menertibkan parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan. Penertiban kali ini diwarnai cekcok antara petugas dan salah satu pengusaha toko di kawasan Jalan Sebatik yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial TikTok.
Teguran keras dilayangkan kepada pemilik usaha tersebut setelah unggahan video di akun pribadinya dinilai terkesan menertawakan kinerja petugas di lapangan. Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Duri) menegaskan, kegiatan yang dilakukan bukanlah razia, melainkan penertiban demi ketertiban kota.
“Ini bukan razia. Ini penertiban parkir demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” tegas Duri di lokasi.

Ia menambahkan, untuk kawasan Jalan Pangeran Diponegoro khususnya di sisi kiri jalan, tidak diperbolehkan parkir baik roda dua maupun roda empat. Aturan tersebut berlaku tegas tanpa pengecualian.
“Kalau masih melanggar, akan kami beri sanksi. Bisa digembok, digembosi, bahkan dilakukan towing,” imbuhnya.
Tak hanya di Jalan Diponegoro, pengawasan juga diperketat di Jalan PMI yang selama ini kerap menjadi titik parkir sembarangan. Meski imbauan sudah berulang kali disampaikan, pelanggaran masih saja terjadi.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Samarinda, Manalu, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban. Menurutnya, parkir sembarangan bukan hanya memicu kemacetan, tetapi juga merusak wajah kota.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang benar. Khususnya di Jalan PMI, sudah sering kami ingatkan bahwa tidak diperbolehkan parkir, baik sebentar maupun lama. Jika masih melanggar, akan kami tindak dan bisa saja dikenakan denda,” tegas Manalu.
Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga tercipta budaya tertib dan disiplin di tengah masyarakat. Pemerintah berharap para pelaku usaha ikut berperan aktif mendukung ketertiban, bukan justru memprovokasi atau meremehkan upaya penataan kota.
Penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa Samarinda tidak memberi ruang bagi parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.(DD)
![]()

