indcyber.com, Samarinda -Gerbong Pergantian Antar Waktu akan kembali berjalan dalam waktu dekat ini, kali ini PAW akan berjalan dari tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)Kaltim.
Ketua Fraksi Hanura Kaltim H Herwan Susanto lah yang akan di PAW karena dalam Pileg 2019 dia telah berpindah Partai dan berlabuh di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal terkait PAW Herwan dibenarkan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan usai Paripurna PAW dua anggota DPRD Kaltim Senin,(03/09/2018) kemarin mengatakan, PAW terhadap Herwan masih dalam proses kajian dan telaah di internal DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim segera layangkan surat PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Mekanisme ini mutlak dilakukan untuk mengetahui pengganti Herwan dengan perolehan suara kedua.
Seperti diketahui Herwan di PAW karena pindah partai, dari Hanura ke PKB. Pileg 2019, Herwan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kaltim di daerah pemilihan (Dapil) Samarinda melalui Partai besutan Muhaimin Iskandar.
Sesuai ketentuan pasal 139 ayat (2) huruf i dan pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditegaskan anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tetapi menjadi caleg pada 2019 lewat partai lain, maka harus diganti di DPRD.
“Kalau telaahan dan kajian itu sudah selesai, kami akan segera teruskan. Seperti yang kita ketahui bersama, yang bersangkutan sudah masuk DCS (daftar calon sementara),” ujar Ramadhan.
Sementara itu Ketua DPD Partai Hanura Kaltim Surpani Sulaiman mengaku, pihaknya telah melayangkan surat PAW Herwan Susanto ke Karang Paci beberapa waktu yang lalu.
“Semua syarat sudah terpenuhi, jadi tunggu saja PAW- nya melalui paripurna pelantikan” ungkap Surpani .
Dia menyebut, pihaknya telah mendapat kepastian PAW Herwan dari Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun. Belum lama ini, Surpani mendapat keterangan serupa dari Sekretaris Dewan, Muhammad Ramadhan.
Dari hasil pertemuan tersebut, syarat penggantian terhadap politisi yang pindah ke PKB itu telah terpenuhi. Karena itu, perselisihan di internal Hanura tidak dapat menjadi penghalang PAW.
“Sesuai dengan prosedur, pimpinan dewan akan menjalankan usulan itu. Tidak ada kendala teknis lagi. Tinggal kami menunggu paripurna dan pelantikan Pak Nixon Butarbutar sebagai pengganti Herwan,” pungkas Surpani
Sebelumnya, Herwan menegaskan siap di PAW, namun hanya dapat diganti setelah terbit surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hanura ini kan masih sengketa didua kepengurusan. Yang mana berdasarkan undang-undang, kalau masih ada dua kubu di partai, harus menunggu keputusan yang bersifat inkrah dari Mahkamah Agung (MA)dan jika sudah terbit surat dari Kemendagri baru saya siap di PAW kalau belum ya saya tetap akan melawan ,” bebernya ditempat terpisah dengan nada tegas.