Indcyber.com, Samarinda -H- tiga Pemilu baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Calon Anggota Legislatif di semua tingkatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran dengan tujuan untuk memastikan semua masyarakat pemilik suara bisa menggunakan haknya pada Pemilihan Umum (Pemilu) hari Rabu,17 April 2019.
Dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor membuat edaran yang isinya menetapkan tanggal dan hari tersebut adalah hari libur.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan atas instruksi Presiden, semua pimpinan organisasi pemerintahan maupun non pemerintahan diwanti untuk membuat surat edaran bagi bawahannya bisa ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan menggunakan hak suaranya secara baik.
“Mulai Bupati/Wali Kota diminta membuat surat edaran mewujudkan Pemilu berkualitas ditandai tingginya jumlah partisipasi pemilih.
Kita di provinsi sudah membuat Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional dengan beberapa penegasan di dalamnya,” ujar Hadi.
Sejalan dengan itu, ia berharap semua pimpinan menindaklanjuti surat edaran gubernur dimaksud.
Di antaranya mengimbau bawahannya agar mengajak orang terdekatnya maupun masyarakat luas yang mempunyai hak pilih untuk menyalurkan suaranya.
Menurutnya, sebagai warga negara sudah sepatutnya ikut menyukseskan pesta demokrasi negeri ini.
“Tentu menyadari setiap kita ada pilihan masing-masing. Jangan sampai perbedaan membuat kita berkelahi ataupun menebar hoaks dan menyebarkan hal buruk. Apalagi sampai suami istri bercerai karena beda pilahan. Jangan sampai,” pungkas Hadi. (sp).