HERWAN AKAN GUGAT KETUA DPRD KALIMANTAN TIMUR

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Terkait akan adanya Pergantian Antar Waktu ditubuh lembaga wakil rakyat yakni DPRD Kaltim akhir bulan ini nampaknya berbuntut panjang, selain belum dikeluarkannya SK Kemendagri terkait PAW Herwan tapi juga akan berujung ke ranah meja hijau.

Betapa tidak belum juga keluar SK PAW Herwan dari Kemendagri tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu secara sepihak Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengganti posisi Ketua Fraksi Hanura yang sebelumnya dijabat Herwan kini dijabat oleh Artya Fathra Marthin Billa.

“Dalam waktu dekat saya akan menggugat Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun karena secara sepihak telah mengganti posisi saya sebagai Ketua Fraksi Hanura, seenaknya saja main ganti,” ujar Herwan kepada Indcyber.com.

Selain itu Herwan juga mengatakan jika sampai kapan pun tak akan ada yang bisa PAW dirinya sebelum ada SK Kemendagri terkait Pergantian Antar Waktu seperti yang sudah diberitakan sebelumnya jika dia akan di PAW akhir bulan ini dengan penggantinya Nixon Butarbutar.

“Mana bisa PAW aku, meskipun surat dari Hanura versi sebelah sudah ditangan Ketua DPRD kalau tidak ada SK Kemendagri tentang PAW diriku. Karena aku diangkat dengan SK Kemendagri bukan SK Gubernur ataupun SK Ketua Dewan,” ungkap Caleg nomor urut 4 untuk DPRD Kaltim Dapil Samarinda dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Herwan tetap pada pendiriannya dalam waktu dekat akan masukkan surat gugatannya kepada Ketua DPRD Kaltim ke Pengadilan.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *