HUT Ke-75 RI Hanya 30 Peserta, 3 Pengibar Bendera

Indcyber.com, SANGATTA – Meski pandemi COVID-19 tak kunjung reda, namun upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI) tahun ini tetap wajib dilaksanakan diseluruh penjuru tanah air. Untuk memastikan HUT 75 RI di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim bersama TNI-POLRI menggelar rapat persiapan. Rapat dipimpin Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, didampingi Asisten Pemkesra H Suko Buono dan dihadiri TNI-POLRI serta pimpinan OPD terkait.

Dalam kesempatan ini, Plt Bupati Kasmidi Bulang menunjuk jajaran Polres Kutim, selaku koordinator atau panitia pelaksana HUT 75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di Kabupaten Kutim. Dalam pertemuan itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Joko Suripto melaporkan hasil rapat 15 Juli 2020 di Provinsi Kaltim, yang dihadiri seluruh Kabupaten/Kota Se-Kaltim. Intinya pelaksanaan upacara peringatan HUT 75 Kemerdekaan RI tahun 2020 mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor 492 Tanggal 6 Juli 2020.

Adapun poin penting isi surat tersebut yakni peserta upacara dibatasi hanya 30 orang. Terdiri dari 10 orang dari TNI, 10 orang dari POLRI, serta 10 orang dari Satpol PP yang mewakili ASN. Upacara boleh menghadirkan Korsik (Korps Musik) pengiring upacara sebanyak 25 orang. Hal ini, terkait pysichal distancing atau jaga jarak.

“Pelaksanaan upacara dimajukan jam 9, karena akan dilanjutkan mengikuti upacara virtual diruang Meranti (Kantor Bupati),” ucap Joko.

Kemudian, pasukan pengibar bendera merah putih pusaka (Paskibraka), hanya terdiri tiga orang, diambil dari personil Paskibraka tahun sebelumnya. Hal lainnya yaitu bagi Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai taman makam pahlawan, maka upacara renungan suci atau tabur bunga ditiadakan.

“Undangan dibatasi, hanya Forkompimda ditambah Sekretaris Kabupaten dan Asisten tanpa ibu (isteri),” tuturnya.

Berikutnya lagi, untuk kegiatan resepsi kenegaraan, atraksi atau lomba-lomba berkaitan dengan HUT RI juga ditiadakan. Terakhir, untuk upacara peringatan HUT RI di Kecamatan-Kecamatan ditiadakan pula.

Disamping itu, terdapat poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam surat edaran dimaksud. Yakni, peringatan 17 Agustus 2020 nanti, pada pukul 10.17 – 10.20 WIB (11.17-11.20 WITA), segenap rakyat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak selama kurang lebih 3 menit.

Seluruh masyarakat Indonesia diminta berdiri tegak saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah. Pengecualian pemberhentian aktivitas sejenak, berlaku bagi warga negara yang aktivitasnya berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain, apabila dihentikan.

Jajaran TNI-POLRI disetiap daerah diminta agar membantu keberhasilan hal tersebut, didaerahnya masing-masing. Antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya. Sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang. Paling penting tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 (AM)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *