Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat hearing bersama mitra kerja di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan data dalam proses relokasi pedagang. (Foto: Fathur)
Samarinda, Indcyber.com – Rapat hearing Komisi II DPRD Kota Iswandi Tegaskan Pentingnya Transparansi Data dalam Rapat Hearing Komisi II DPRD Samarinda bersama mitra kerja yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya transparansi data dalam proses relokasi dan penataan pedagang. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa pembahasan tidak dapat dilanjutkan tanpa dasar data yang jelas dan dapat diverifikasi.
Iswandi menjelaskan, sejak sepekan sebelum hearing, Komisi II telah meminta sejumlah data penting kepada mitra kerja terkait. Data tersebut diperlukan sebagai bahan pengawasan DPRD agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Komisi II meminta enam data utama agar semua pembahasan bisa by data, bukan asumsi,” ujar Iswandi dalam hearing tersebut.
Adapun data yang diminta meliputi jumlah pedagang yang berjualan sebelum pembangunan, jumlah kios yang tersedia sebelum proyek dimulai, serta surat keputusan relokasi pedagang ke lokasi sementara selama proses pembangunan, termasuk penempatan di Pasar Segiri (SGS) dan Pasar Merdeka.
Selain itu, Komisi II juga meminta data pedagang pemilik sekat atau eskap by name by address, baik yang mengelola sendiri maupun menyewakan, data pedagang penyewa lengkap dengan identitas, serta daftar pedagang yang telah menerima kunci kios hingga saat ini.
Menurut Iswandi, data tersebut sangat penting untuk menyandingkan data administrasi milik mitra kerja dengan hasil penelusuran lapangan yang telah dilakukan Komisi II. Langkah ini bertujuan menghindari potensi ketidaksesuaian data dan dugaan praktik yang tidak transparan.
“Kalau datanya cocok, tidak ada masalah. Tapi kalau tidak cocok, tentu harus dicari di mana letak persoalannya,” tegasnya.
Iswandi menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, apabila data tidak dapat disampaikan dengan alasan tertentu, maka pembahasan tidak bisa dilanjutkan karena berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah pedagang.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi II telah turun langsung ke lapangan untuk menemui pedagang, baik pemilik sekat maupun penyewa, guna menghimpun data pembanding secara mandiri.
“Hearing ini tujuannya memastikan semua pihak terlindungi. Pedagang tidak dirugikan, dan kebijakan pemerintah berjalan transparan,” pungkas Iswandi.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

