Indcyber.com, Samarinda – Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp 42 juta. Pelaku, yang diketahui bernama AWL, ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Jalan Ramania 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, menjelaskan kasus ini bermula pada Rabu, 2 Oktober 2024. Korban bertemu dengan AWL di Cafe Masyarakat Kopi di Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Air Putih. Mereka berdua bertemu membahas kerjasama usaha jual beli sembako, yang terdiri dari : “Ikan sarden kaleng merk ABC, Susu Bubuk Kotak Merk SGM, Popok Bayi Merk Merries, Dan Sirup Botol Merk Marjan.”
“AWL meminta biaya pembelanjaan kepada korban dan menerima transfer sejumlah Rp 12 juta melalui M-Banking Bank BCA pada pukul 16.25 WITA,” ujar Kapolsek.
“Keesokan harinya, Kamis, 3 Oktober 2024, AWL kembali meminta transfer sebesar Rp 20 juta melalui M-Banking Bank BCA ke rekening Mandiri atas nama Era Mart pada pukul 14.39 WITA. Pada hari yang sama, AWL juga meminta pelunasan pembelanjaan ke Era Mart sebesar Rp 10 juta,” Katanya menambahkan
Pada tanggal 8 Oktober 2024, AWL menjanjikan hasil penjualan sirup botol merek Marjan sebanyak 250 dus kepada korban. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan korban mengalami kerugian total sekitar Rp 42 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AWL. Petugas menyita barang bukti berupa 3 lembar rekening koran Bank BCA dan 1 lembar bukti order barang.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menyatakan bahwa AWL dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan saat ini ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Fathur | Editor : Awang