Indcyber.com, SANGATTA – Lima pejabat Pemprov Kaltim baru saja resmi dikukuhkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada Samarinda, Sabtu (26/9/2020) Pukul 10.00 Wita. Lima pejabat itu antara lain Asisten I Setdaprov Kaltim Moh Jauhar Effendi ditunjuk menjadi Pjs Bupati Kutim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi – Pjs Wali Kota Bontang, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammd Ramadhan – Pjs Bupati Berau, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa HM Syirajuddin – Pjs Bupati Kubar, dan terakhir Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa – Pjs Bupati Mahakam Ulu.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim Muhammad Syafranuddin melaporkan lima penjabat yang dikukuhkan ini akan mengemban amanah mulai hari ini hingga tiga bulan ke depan tepatnya sampai 5 Desember 2020.
“Kepastian lima pejabat Pemprov Kaltim sebagai Pjs ini setelah petikan SK resmi Mendagri diterima. Untuk Kutim, Asisten I Setdaprov Kaltim Jauhar Effendi untuk sementara menggantikan pucuk pimpinan Pemkab Kutim dari Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang tengah cuti mengikuti Pilkada Serentak 2020 menjadi Pjs Bupati Kutim,” jelasnya melalui siaran pers via medsos instagram.
Ditambahkan Ivan sapaan akrab Muhammad Syafranuddin, masa jabatan Pjs kepala daerah ini tentunya juga melaksanakan tugas dan selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sesuai SE Mendagri tanggal 17 September 2020. Selain itu memelihara Kamtibmas, melakukan pembahasan Raperda sehingga dapat menandatangani Perda seperti Raperda APDB 2021 dan pentingnya mensukseskan Pilkada pada 9 Desember mendatang.
“Pjs bisa melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang telah mendpat persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelasnya. (AM)