Jika Terbukti Melanggar Kode Etik Pasti Kita Proses Sampai Tuntas

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Di sela pembukaan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim timwas juga menyeriusi aduan soal dugaan pengaturan lelang barang bukti hasil putusan persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Selasa (9/7/2019), tim pengawas Kejati Kaltim kedatangan seseorang dari pihak luar terkait persoalan ini.

“Bener, orangnya dimintai klarifikasi terkait perkara ada ga dugaan pelanggaran etik dalam lelang di Kejari,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Arifin Arsyad, Selasa (9/7/2019).

Meski demikian, ia enggan membeber identitas pihak eksternal yang dimaksud.

“Yang jelas, pihak internal Kejari Samarinda sudah pernah dipanggil kemarin,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Arifin Arsyad yang enggan membuka pejabat Kejari Samarinda yang dipanggil kepada indcyber.com.

Plt Kepala Seksi Penerangan HukumKejati Kaltim Arifin Arsyad, mengatakan pemanggilan pihak internal Kejari Samarinda dan eksternal ini, guna mengonfimasi apakah ada pelanggaran etik yang terjadi di internal Kejari Samarinda terkait lelang barang bukti hasil persidangan.

Informasi yang dihimpun, ada 6 mobil dan belasan sepeda motor yang akan dilelang namun batal.

“Barang yang dilelang ditarik kembali. Makanya, kita mau pastikan, ada ga dugaan pelanggaran etik yang terjadi di Kejari Samarinda,” ucap Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Arifin Arsyad

Arifin Arsyad juga mengatakan hasil klarifikasi nantinya bakal secepatnya dikabarkan kepada indcyber.com. (sp).

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *