WWW.INDCYBER.COM. Tabang-Kukar. Jajaran Polsek Tabang berhasil mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial GA (23) asal Desa Ritan Baru dan MA (21) Asal Desa Tukung Ritan yang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu. (17/3/24)
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah bangunan Pusban yang mangkrak sering terjadi aktivitas peredaran Narkotika, dan sangat meresahkan Masyarakat sekitar.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota unit reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Tabang, AKP Basuki, langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Ketika dilakukan penyelidikan ditemukan 2 orang Pria yang sedang nongkrong di dalam semak-semak. Merasa mencurigakan, Selanjutnya anggota unit reskrim melakukan tindakan dengan cara mengamankan 2 Pria tersebut. Dan ketika dilakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya, ditemukan 5 bungkus plastik bening (Kantong plastik klip) yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 8.09 gram.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tabang AKP Basuki, barang tersebut didapatkan didalam tas. “Yang mana barang-barang tersebut didapat di dalam tas selempang,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tabang AKP Basuki.
Selain kedua Pria tersebut, Turut diamankan 1 unit timbangan digital dan uang yang diduga hasil penjualan sejumlah Rp 1.853.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabang. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. //mrg/indcyber