Kapolresta Samarinda Ungkap Kasus Pembunuhan di Palaran, Pelaku Diamankan Kurang dari Sepekan

Kapolresta Samarinda Ungkap Kasus Pembunuhan di Palaran, Pelaku Diamankan Kurang dari Sepeka Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi jajaran Satreskrim dan Kapolsek Palaran saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mako Polsek Palaran, Selasa (3/3/2026). Polisi membeberkan kronologi kejadian, motif, serta penangkapan tersangka di hadapan awak media. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/3/2026) di Mako Polsek Palaran, dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim dan Kapolsek Palaran.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga Kelurahan Handil Bakti yang menemukan sesosok perempuan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah pondok di Jalan Simpang Arang pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat ditemukan, kondisi korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi jajaran Satreskrim dan Kapolsek Palaran. Menunjukkan barang bukti . Mako Polsek Palaran, Selasa (3/3/2026). (Foto: Fathur)

Tim Unit Reskrim Polsek Palaran bersama Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Identitas korban yang sempat belum diketahui akhirnya terungkap pada malam hari sebagai Sutini (53), seorang penjual sayur yang sebelumnya tinggal di kawasan Jalan Bojonegoro, Samarinda.

Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan berupa lilitan kain di leher yang menyebabkan korban kehabisan napas. Selain itu, ditemukan luka lebam di bagian wajah akibat pukulan.

Dari hasil penelusuran, polisi mengarah pada seorang pria berinisial KSR yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Kecurigaan menguat setelah penyidik menemukan tas milik korban di kediaman tersangka, lengkap dengan dokumen pribadi. Bukti tambahan berupa riwayat transfer uang di ponsel tersangka serta rekaman CCTV memperlihatkan adanya transaksi antara keduanya dalam waktu dekat sebelum kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan dihadapkan dengan sejumlah barang bukti, KSR akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa hubungan keduanya telah berlangsung sekitar satu hingga dua tahun. Tersangka disebut ingin menikahi korban, namun keinginan tersebut tidak mendapat persetujuan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) ketika keduanya bertemu di Palaran dan menuju sebuah pondok di Jalan Simpang Arang. Pertengkaran dipicu persoalan uang. Dalam kondisi emosi, tersangka melilitkan kain ke leher korban hingga tak bernyawa dan sempat memukul wajah korban. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dipindahkan dan ditutupi menggunakan karung serta jeriken sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

Jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian oleh warga sekitar.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Palaran dan dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil pengembangan penyidikan.

Kapolresta menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *