Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pria Diamankan Polresta Samarinda

Indcyber.com.Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl. P. Suryanata Kel. Bukit pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan).

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. P. Suryanata Kel.Bukit pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 

Barang Bukti

Kemudian setelah dilakukan observasi dengan cermat oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dan sekitar pukul 20.00 WITA pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk diatas 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol KT-2937-MS.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial AW. Ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat empat) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan dikantong celana belakang sebelah kiri pelaku,” terang Kompol Bambang Suhandoyo.

Diterangkan Kasat Reskoba Polres Samarinda, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan  mengintrogasi terhadap pelaku lainnya. Dari keterangan pelaku petugas mendapatkan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat empat) Gram Brutto dari seseorang laki-laki berinisial AS yang beralamat di Jl. P. Suryanata Gg. Sempurna RT.15  Kel. Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah). 

“Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan dan mengamankan AS yang berada didalam rumahnya yang beralamat di Jl. P. Suryanata Gg.Sempurna dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Hitam,” Ungkap Kompol Bambang Suhandoyo.

Kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *