Kemendagri Dorong Digitalisasi Tata Kelola Produk Hukum Daerah melalui Sistem IPERDA

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Ketika diwawancarai Beberapq Awak Media. Foto Indra

Indcyber.com, Samarinda – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (20/01/2025). Acara ini menjadi tonggak penting dalam mendorong transformasi digital tata kelola regulasi di tingkat daerah.

Rakornas tersebut dihadiri perwakilan pemerintah provinsi dari seluruh Indonesia, kecuali Bengkulu dan DKI Jakarta. Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, dalam sambutannya, menyoroti urgensi kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan regulasi yang efektif dan sesuai dengan hierarki hukum nasional.

“Dari tahun 2015 hingga 2022, telah diterbitkan 2.166 peraturan daerah (perda) dan 15.025 peraturan gubernur (pergub). Namun, hal ini belum sepenuhnya menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan obesitas regulasi yang memperumit tata kelola daerah,” ujar Imelda.

Foto Berseama Seluruh Peserta Rakornas di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubenur Provinsi Kalimantan Timur. Foto indra

Kemendagri, lanjut Imelda, telah menyiapkan mekanisme monitoring dan evaluasi untuk mengatasi masalah tersebut. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah suatu regulasi perlu diubah, dicabut, atau tetap berlaku. “Jika pemerintah daerah tidak mematuhi rekomendasi hasil evaluasi ini, sanksi administratif akan diterapkan,” tegasnya.

Sistem IPERDA untuk Harmonisasi Regulasi

Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang juga menjabat sebagai Dirjen Otda, menekankan pentingnya digitalisasi sebagai solusi. Sistem Informasi Peraturan Daerah (IPERDA) diperkenalkan untuk mempercepat proses evaluasi regulasi daerah.

“Kami ingin meninggalkan pendekatan manual yang lambat dan mahal. Dengan IPERDA, proses evaluasi produk hukum bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu,” jelas Akmal Malik.

Ia menambahkan, sinkronisasi regulasi daerah dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan self-assessment terhadap regulasi lama yang dianggap sudah tidak relevan.

Dukungan Terhadap Program Strategis Nasional

Rakornas ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi menjadi langkah konkret dalam mendukung program strategis nasional. Harmonisasi regulasi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memperkuat kebijakan pembangunan nasional.

Acara diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh seluruh peserta Rakornas, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas regulasi daerah.

“Kami berharap Rakornas ini menjadi awal baru dalam menciptakan produk hukum yang adaptif, efisien, dan mendukung pembangunan nasional,” tutup Akmal Malik.

Rakornas ini memberikan harapan baru bagi tata kelola regulasi daerah, sejalan dengan visi Indonesia menuju era digitalisasi yang lebih maju dan inklusif.#

Reporter : Indra | Editor : Fathur

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *