Samarinda, indcyber.com — Program kerja bakti di kawasan Tri Sari, Kelurahan Sidodadi, berubah menjadi bara konflik. Warga terlibat cekcok dengan seorang ketua RT yang diduga mengambil keputusan sepihak melakukan penebangan pohon penghijauan tanpa rembuk warga. Pohon-pohon yang ditebang disebut telah dirawat puluhan tahun dan menjadi bagian dari program penghijauan era Wali Kota Samarinda terdahulu.
Sejumlah warga menyatakan penolakan keras. Menurut laporan warga Tri Sari yang enggan disebutkan namanya, ketegangan meningkat setelah penebangan dilakukan tanpa penjelasan, tanpa musyawarah, dan tanpa kejelasan peruntukan. Warga khawatir, bila penebangan berlanjut hingga wilayah RT 25, gesekan fisik tak terhindarkan.
Salah satu warga berinisial PR menyatakan sikap tegas.
“Saya sebenarnya setuju saja dan saya sendiri yang akan menebangnya jika sesuai prosedur dan demi kepentingan umum, misalnya pelebaran parit atau pembangunan lain,” ujar PR.
Namun, karena dilakukan tanpa kejelasan dan tanpa persetujuan warga, PR menolak keras.
“Pohon ini sudah puluhan tahun dirawat. Ini program penghijauan, bibitnya pemberian Wali Kota lama. Harus dijaga untuk pelindung dari polusi udara,” tegasnya.
PR meminta kelurahan dan wali kota turun tangan untuk meluruskan semua pihak RT di Tri Sari tentang pentingnya penghijauan sebagai pasokan oksigen di tengah Kota Samarinda.
Warga lain juga berharap konflik segera dihentikan.
“Semoga lurah atau wali kota membantu menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi gesekan fisik di kemudian hari,” ujarnya.
Merespons situasi yang memanas, Lurah Sidodadi, Budi, menyatakan sikap tegas namun menenangkan.
“Saya ingin masyarakat rukun, adem ayem. Nanti akan saya beri arahan kepada yang bersangkutan agar tidak terjadi cekcok atau bahkan gesekan fisik,” kata Budi.
Terkait pohon yang sudah terlanjur ditebang, pihak kelurahan berjanji mengupayakan penanaman kembali.
“Pemotongan sudah cukup, tidak perlu semua pohon dipotong,” imbuhnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan penebangan pohon penghijauan tanpa musyawarah dan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Penebangan pohon di ruang publik tanpa kajian dan izin dapat dikategorikan merusak fungsi ekologis.
Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
Ketua RT wajib menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat berbasis musyawarah. Keputusan sepihak bertentangan dengan prinsip partisipatif dan transparan.
Ketentuan Perizinan Lingkungan dan Kewenangan DLH
Penebangan pohon di fasilitas umum umumnya memerlukan rekomendasi/izin Dinas Lingkungan Hidup. Mengabaikan prosedur ini berpotensi sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan daerah dan perundang-undangan.(DD)
![]()

