Sangatta, indcyber.com – Sebuah mobil Toyota berwarna putih dilaporkan terjun ke jurang di ruas jalan poros Bengalon–Sekurau Atas, tepat di titik lokasi longsor yang sejak lama diketahui rawan dan membahayakan pengguna jalan. Insiden ini kembali menelanjangi wajah buram tata kelola keselamatan publik di Kalimantan Timur yang dinilai abai dan lalai melindungi warganya.
Lokasi kejadian diketahui merupakan area longsor aktif yang sebelumnya telah dilaporkan warga dan pengguna jalan. Namun hingga insiden terjadi, tidak terlihat upaya pengamanan darurat, baik berupa penutupan jalan, pemasangan rambu peringatan, pagar pengaman sementara, maupun pengalihan arus lalu lintas.
“Sudah tahu ada longsor. Sudah tahu itu jalur umum. Tapi dibiarkan begitu saja. Minimal dipasang seng, kayu, atau pagar sementara. Kalau sudah ada korban begini, siapa yang harus bertanggung jawab?” ujar seorang warga dengan nada geram.
Peristiwa ini memantik kemarahan publik dan memunculkan tudingan keras terhadap kepemimpinan daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten, yang dinilai gagal menjalankan fungsi dasar negara: menjamin keselamatan rakyat.
Seorang warga setempat, Bahran, menilai kejadian tersebut bukan sekadar musibah alam, melainkan konsekuensi langsung dari kelalaian pemerintah.
“Ini kasus serius kelalaian pemimpin kita. Dari gubernur, wakil gubernur, sampai bupati dan wakil bupati, semua tahu ada longsor di sana. Tapi bukan bergerak cepat, justru dibiarkan. Pemerintah harus bertanggung jawab penuh. Bila perlu dibawa ke ranah hukum agar ada efek kejut,” tegas Bahran.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, pembiaran lokasi berbahaya tanpa pengamanan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki atau memberi tanda/rambu pada jalan rusak atau berbahaya.
Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain celaka atau meninggal dunia.
Asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kehati-hatian dan tanggung jawab, yang wajib dipatuhi oleh setiap pejabat publik.
Apabila terbukti bahwa pemerintah telah mengetahui kondisi longsor namun tidak mengambil langkah mitigasi minimal, maka unsur kelalaian (culpa) berpotensi terpenuhi.
Negara Absen, Rakyat Jadi Korban
Insiden ini memperkuat persepsi publik bahwa negara sering kali hadir hanya saat seremoni, namun absen ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan. Jalan rusak dan longsor bukan kejadian tiba-tiba, melainkan proses yang bisa dipantau dan dicegah dampaknya jika ada kemauan politik dan kecepatan birokrasi.
Masyarakat kini mendesak audit menyeluruh, penetapan pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Jika keselamatan warga terus dikorbankan oleh pembiaran dan kelambanan, maka pertanyaan mendasarnya sederhana namun menusuk: untuk siapa sebenarnya pemerintah bekerja?(****)
![]()

