Ketua DPRD Kukar Ingatkan Pemkab Hati-hati Jalankan APBD 2025 di Tengah Defisit Nasional

indcyber.com, Tenggarong– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya defisit anggaran yang tidak hanya dialami Kukar, melainkan juga menjadi persoalan fiskal secara nasional.

Menurut Yani, kondisi defisit harus menjadi perhatian serius agar pelaksanaan program pembangunan tidak terburu-buru dan tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. “Ini kondisi nasional, bukan hanya Kukar saja yang mengalami. Harus dipikirkan dari awal supaya jangan buru-buru dilaksanakan, dan kalau perlu jangan dilaksanakan dulu sebelum ada ketersediaan anggarannya,” ujarnya.

Legislator Fraksi PDIP itu menekankan meskipun APBD 2025 telah disahkan, realisasi kegiatan tetap harus menunggu kejelasan pencairan dana dari pemerintah pusat. Ia menilai, pemerintah kabupaten perlu membuat kebijakan khusus agar pelaksanaan program barang dan jasa tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kita sudah tetapkan di APBD 2025 secara penuh. Tapi kalau anggaran itu terblokir di Kementerian Keuangan, otomatis tidak mungkin dilaksanakan sesuai kesepakatan awal. Karena itu, perlu ada kebijakan khusus dari kabupaten agar program barang dan jasa dijalankan dengan hati-hati, meski secara hukum sah dilaksanakan karena sudah ditetapkan melalui Perda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa langkah antisipasi ini penting agar seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun keuangan.
“Daripada nanti anggaran tidak bisa terbayarkan, lebih baik dipikirkan dan diantisipasi dari awal. Jadi ketersediaan anggarannya dulu yang dipastikan, baru proyek atau kegiatan dilaksanakan. Senin depan kita akan rapat bersama Eksekutif,” tegasnya.

DPRD Kukar berharap dengan sikap kehati-hatian tersebut, pengelolaan APBD 2025 dapat berjalan lebih tertib dan efisien. Pendekatan ini diyakini mampu menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus memberi kepastian bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.(AJ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *