Tim kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim saat konferensi pers di Yukaffe Jl. D.I. Panjaitan Samarinda, Kamis (22/5/2025), menegaskan kasus kliennya bersifat perdata, bukan pidana. (Foto : Indra)
Samarinda, INDCYBER.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2024–2029 dari Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Saat ini, Kamaruddin telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, tim kuasa hukum Kamaruddin menilai langkah penetapan tersangka itu terlalu dini dan tidak berdasar. Mereka menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata murni, bukan pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Yukkaffe, Jalan D.I. Panjaitan, Kota Samarinda, pada Kamis (22/5/2025). Tim hukum yang dipimpin Fatimah Asyari, SH., M.Hum, menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar penyidikan kejaksaan terjadi sebelum Kamaruddin menjabat sebagai anggota legislatif.
“Kejaksaan menyangkakan tindak pidana terhadap Pak Kamaruddin atas peristiwa yang terjadi pada 2017 hingga 2018. Padahal saat itu beliau belum menjadi anggota DPRD, dan masih berstatus sebagai wiraswasta,” ujar Fatimah.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan beton ready mix untuk proyek Jalan Tol Balikpapan–Samarinda. Pada 29 November 2016, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna—perusahaan yang dikaitkan dengan Kamaruddin—menandatangani kerja sama dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk, dengan nilai kontrak mencapai Rp 101,5 miliar.
Untuk mendukung pembiayaan proyek, PT Fortuna mengajukan proposal kerja sama pendanaan ke PT Telkom Indonesia. Dari total pendanaan yang disepakati sebesar Rp 17 miliar, hanya Rp 13,2 miliar yang terealisasi dalam dua tahap: Rp 5,5 miliar dan Rp 7,7 miliar.
Fatimah menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, PT Fortuna telah mengembalikan dana sebesar Rp 4,05 miliar. Sisa kewajiban senilai Rp 9,2 miliar telah dijembatani melalui Akta Kesepakatan tertanggal 11 Desember 2019, yang juga disertai jaminan tanah, surat pengakuan utang, dan kuasa menjual sebagai bentuk itikad baik penyelesaian secara perdata.
“Semua unsur penyelesaian secara keperdataan telah dipenuhi. Maka kami mempertanyakan mengapa perkara ini justru dikriminalisasi dan dijadikan pidana,” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, sekaligus mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Mereka optimistis bahwa pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif dan adil.
“Tidak ada penyalahgunaan jabatan. Pada saat peristiwa terjadi, Pak Kamaruddin belum menduduki posisi apa pun di lembaga legislatif. Ini adalah murni persoalan bisnis dan hubungan utang-piutang,” tutup Fatimah.
Reporter: Indra | Editor: Awang
![]()

