Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Resmi Di Tahan

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Dengan masih menggunakan seragam ASN Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Kepala BPBD Samarinda Sulaiman Sade resmi mendekam di Rutan Klas II A Sempaja terkait dengan tindak pidana korupsi.

Terdapat tiga tersangka yang ditahan oleh Kejakasaan Negeri atauKejari Samarinda, diantaranya SS, Mf dan Sd. Ketiganya mulai menjalani tahanan sejak hari ini (8/10/2019) hingga 20 hari ke depan, yang akan dilanjutkan dengan proses persidangan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang.

Tampak ketiganya, satu per satu keluar dari gedung Kejari menggunakan rompi oren menuju bus tahanan yang dilanjutkan perjalanan ke Rutan.

“Proses indikasi pidanakorupsi pembangunan Pasar Baqamemang berjalan panjang.Sedangkan penyidikannya dimulai dari 2018,” ucap Kasi PidsusKejari Samarinda, Zainal Efendi, Selasa (8/10/2019).

Pembangunan Pasar Baqa berdasarkan tahun anggaran 2014-2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 17 Miliar.Saat itu Sulaiman Sade merupakanKepala Dinas Pasar Kota Samarinda, bertindak selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Sedangkan Mf merupakan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Sd sebagai kontraktor. Nilai kerugian negara dari aktivitas terlarang itu mencapai Rp 2 Miliar.

Bahkan nilai tersebut dapat bertambah.Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena mengurangi sejumlah komponen (spesifikasi) volume dari pembangunan gedung pasar. Seperti diantaranya kekuatan beton, jumlah tiang pancang dan komponen lainnya.

“Tim teknis ahli dari UGM (Universitas Gadjah Mada) telah lakukan pemeriksaan fisik di lokasi pembangunan.Terdapat beberapa volume spek dikontrak kurang, beberapa item tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya),” jelasnya.

“Tim teknis ahli telah kirim berita acara ke kami, lalu kami kirim ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk audit kerugian negara,” sambungnya.

Lanjut dirinya menjelaskan,Sulaiman Sade sebagai KPA memberikan peluang terjadinya kerugian negara. Bahkan dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), pihaknya menyimpulkan yang bersangkutan turut serta menikmati hasil dari pengurangan volume komponen pembangunan gedung pasar Baqa.

Pemanggilan terhadap ketiganya telah dilakukan sejak Kamis (3/10) lalu. Sekitar pukul 09.00 Wita ketiganya datang ke Kejari dan langsung dilakukan penanahanan. “Panggilan pertama, ketiganya kooperatif,” imbuhnya.

Terkait dengan tuntutan, pihaknya juga akan mempertimbangkan iktikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.  Pasal yang disangkakan kepada ketiganya yakni, Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 dan JO 18, dengan ancaman kurungan Pasal 2 minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta Pasal 3 maksimal 20 tahun.(sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *