Mantan Menteri Pendidikan Pimpin Dewan Pers Periode 2019-2023

INDCYBER.COM, NASIONAL – Badan Pertimbangan Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers akhirnya memilih sembilan nama anggota Dewan Pers periode 2019-2023. Mereka dipilih mewakili dari berbagai unsur diantaranya dari unsur wartawan, unsur perusahaan pers dan unsur tokoh masyarakat. Dari 9 nama Anggota Dewan Pers itu, Mantan Menteri era SBY, Mohammad Nuh, dipilih sebagai Ketua Dewan Pers periode 2019-2022. Mohammad Nuh menggantikan Ketua Dewan Pers yang telah habis masa jabatannya, Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Melalul rangkaian acara serah terima jabatan yang berlangsung, Selasa 21 Mei  2019, bertempat di ruang rapat lantai 7, Gedung Dewan Pers, Anggota Dewan Pers periode  2016-2019, melaporkan kinerjanya kepada Anggota Dewan Pers 2019-2022. Beberapa isu penting yang diharapkan menjadi perhatian keanggotaan Dewan Pers mendatang antara lain. Upaya menjalin koordinasi kelembagaan dengan penegak hukum, melalui MoU yang sudah ada, untuk menekan kasus kriminalisasi terhadap wartawan.

Kemudian peningkatan profesionalisme wartawan Indonesia melalui penguatan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan melalui program monitoring dan evaluasi yang ketat, serta penetapan standar yang berlaku secara nasional dan penguatan kelembagaan perusahaan pers melalui program pendataan dan verifikasi perusahaan pers.

Untuk diketahui, Mohammad Nuh adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyo. Selain mantan menteri, Mohammad Nuh juga dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Berikut nama-nama anggota Dewan Pers periode 2019-2023:

Unsur Wartawan

Arif ZulkifliHendry Ch BangunJamalul Insan

unsur Perusahaan Pers

Ahmad DjauharAgung DarmajayaAsep Setiawan

Unsur Tokoh Masyarakat

Agus SudibyoHassanein RaisMohammad Nuh

Mereka bersembilan ditetapkan sebagai Anggota Dewan Pers periode 2019-2022 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019. Sebelumnya, masa jabatan anggota Dewan Pers periode sebelumnya sempat diperpanjang 3 bulan.(sp)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *