INDCYBER.COM,KUKAR-Minggu, 9 Mei 2021, Kekerasan kembali terjadi, kali ini dialami oleh Aparat Sipil Negara. Tindak kekerasan tersebut dialami Camat Tenggarong; Arfan Boma setelah dia berupaya mengusir aksi mafia tambang yang membongkar tanah serta merusak lingkungan warga tepatnya di RT.17 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.
Melalui video berdurasi 54 detik yang Jatam Kaltim terima dari masyarakat, nampak Arfan Boma memerintahkan kepada sejumlah orang yang membongkar tanah di wilayahnya untuk segera menghentikan kegiatan mereka serta angkat kaki dari wilayah tersebut.
Terlihat sekali di video tersebut tidak ada jajaran kepolisian bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang turut serta bersama Arfan Boma dalam menghentikan dan mengusir aksi mafia tambang tersebut.
Maraknya kejahatan lingkungan ini diduga karena sikap pemerintah Gubernur Kaltim serta pemkab Kukar yang acuh tak acuh terhadap menjamurnya aktifitas tambang ilegal. Bukannya memerintahkan jajaran perangkat dibawahnya untuk menghentikan justru sebaliknya, respon negatif yang hadir.
“Publik masih ingat statemen Edi Damansyah di debat kandidat Pilkada Bupati Kukar tempo hari (2020), apa yang Edy Damansyah ucapkan seolah-olah mendorong praktek-praktek mafia tambang di kukar (debat cakada 2020) yang kedepan akan menjelma menjadi tambang legal” tutur Herdiansyah Hamzah, Akademisi dari Universitas Mulawarman.
Aparat hukum tidak hadir disaat rakyat membutuhkan perlindungan dan keselamatan. Tindakan Camat Arfan Boma adalah bukti nyata ketidak hadiran aparat hukum di lapangan kata Pradarma Rupang dari Jatam Kaltim.
Abdi Negara menghentikan aktifitas tambang ilegal seperti yang dilakukan oleh Arfan Boma bukanlah kali pertama terjadi.
“Sebelumnya dibulan Februari 2018, staf kecamatan Tenggarong Seberang bernama Mardi menghentikan iring-iringan truk tambang ilegal yang melintasi jalan di depan kantornya. Aksi dari gerombolan mafia tambang ini mengakibatkan lingkungan desa di tenggarong seberang serta fasilitas jalan umum mengalami kerusakan yang parah. Tindakan mardi dalam menghentikan iring-iringan truk tersebut sebagai bentuk protesnya atas brutalnya aksi mafia-mafia tambang ilegal ini,”imbuhnya.
Tahun 2020, tepatnya akhir maret, Kades Karya Jaya memimpin lebih dari 50 warganya lakukan penghentian kegiatan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan desas khususnya waduk samboja yang menjadi sumber utama air baku bagi kebutuhan pertanian serta kebutuhan sehari-hari warga. Kesal laporan mereka sejak tahun 2018 tidak direspon Gubernur serta pihak kepolisian, maka menghentikan secara langsung bersama adalah tindakan terakhir yang bisa kades karya jaya dan warga lakukan.
Jatam Kaltim mencatat respon Pemerintah khsususnya Gubernur Isran Noor terhadap aktifitas pertambangan tanpa izin di Kaltim justru paling buruk dibandingkan dengan Gubernur sebelumnya. Banyaknya kasus tambang ilegal selama masa pandemi tidak segera di tindak bahkan hingga kini masih berlangsung.
“Contoh saja sejumlah aktifitas tambang ilegal diwilayah hutan negara diantara lain Tambang di Sungai Merdeka yang masuk dalam Tahura Bukit Soeharto, juga Tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu serta di Desa Sumber Sari dan Sebulu Modern Kecamatan Sebulu. Ketiga wilayah tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi. Namun nasibnya tidak mendapatkan perlindungan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pihak Kepolisian,”urainya.
Menurut Pradarma Rupang, prioritas yang harus dilakukan Pemerintah serta Polda Kaltim yakni menindak pelaku tambang ilegal baik dalam situasi sulit seperti pandemi sekalipun. Menurut Jatam Kaltim justru Modus kejahatan yang dilakukan para bandit-bandit tersebut beraksi disaat-saat kondisi pandemi covid 19 masih berlangsung.
Herdiansyah Hamzah yang biasa di sapa Castro berharap pemerintah lebih berani bertindak untuk mendorong aparat mengusut tambang ilegal.
Senada apa yang di sampaikan Castro, Rupang mengingatkan kepada aparat hukum “Publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim dan mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami camat Arfan Boma”.
“Jatam Kaltim menyerukan kepada warga kaltim agar warga berani bertindak, menghentikan dan halau kejahatan dari mafia-mafia tambang. Hanya dengan persatuan rakyat yang berani dan terorganisir yang dapat menghentikan dan mengusir para bandit-bandit rakus tanah ini. Usir setan Tanah dari tanah air kita,”tegas Rupang.
Narahubung :
Pradarma Rupang : 0852-5050-9899
Herdiansyah Hamzah : 0852-4288-0100