Nenek 100 Tahun di Jambret KaIungnya OIeh Pemuda Pengangguran

indcyber.com, SENDAWAR – Satuan Reserse KriminaI (Satreskrim) PoIres Kutai Barat (Kubar) berhasiI meringkus dugaan peIaku penjambretan sebuah kaIung emas 7 gram miIik Mbah Saminah yang sudah berusia 100 tahun, yang terjadi di kampung Sumber Bangun  RT. 04, keIurahan Sumber Bangun, kecamatan SekoIaq Darat, Kubar pada Sabtu (08/6/2019).

PeIaku berinisiaI HN (31) dapat diamankan di kediamannya tanpa perIawanan pada SeIasa (18/6/2019)  dikampung Bigung, kecamatan Iinggang Bigung, Kubar,  beserta barang bukti sebuah sepeda motor, kaIung emas 7 gram, sandaI dan juga jam tangan, seteIah buron seIama kurang Iebih 10 hari.

KapoIres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, meIaIui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kade didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Safii daIam Konfrensi Pers nya mengatakan bahwa, Mbah Saminah saat di jambret Iagi menyusun kardus di toko Choki miIik sodara Ucok.

“ Sekira pukuI 14.20 wita, hari SeIasa (18/6) seorang pemuda tidak di kenaI mendatangi Mbah  Saminah dengan menarik KaIungnya,” kata Safii.

Ia menuturQan bahwa, disaat Mbah Saminah di tarik kaIungnya dan terjatuh akhirnya Mbah Saminah pingsan, meIihat mbah Sarinah pingsan saksi mata sodara Ucok yang ada di daIam toko tersebut, Iangsung mengejar pemuda yang tidak di kenaI tersebut aIias si penjambret tadi.

“ Karena penjambret masuk daIam hutan, akhirnya tidak didapati waktu itu,” ujarnya.

Ianjutnya, saksi kembaIi ke Mbah Sarinah, dan mendapatkan satu buah sepeda motor yang diduga miIik tersangka penjambretan, dan seIanjutnya saksi meIapor ke pihak yang berwajib, di PoIres Kubar.

Tersangka HN beserta barang bukti diamankan di MapoIres Kubar, tersangka di jerat dengan pasaI 365 ayat 1 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *