Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Seorang pelaku perdagangan orang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, di amankan oleh Polisi, modus pelaku ini menjual kopi dengan menjajakan para pelayan wanita untuk menemani tamu ketika sedang minum kopi. Namun kedok itu terbongkar setelah seorang korban yang masih dibawah umur melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
“ Kejadian ini bermula pada bulan Oktober 2018 kemarin, korban berinisial RL berusia 15 tahun ini bersama kerabatnya pergi kerumah pelaku berinisial WJ (44) di Kota Blitas, Jawa Timur dengan maksud ingin mencari pekerjaan. Setelah betemu pelaku WJ, Korban RL (15) pun mendapatkan tawaran ikut bekerja bersama pelaku di Kalimantan Timur, sebagai penjual kopi sekaligus menemani tamu yang sedang minum kopi di warung pelaku dengan harga Rp. 10.000,- percangkir, serta hasilnya akan dibagi dua dan korban pun menyetujui hal tersebut,” jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek
Lebih lanjut, IPTU Abd Rauf menjelaskan, pada 1 November 2018 lalu, pelaku WJ (44) bersama korban RL (15) langsung berangkat menuju Kalimantan Timur menggunakan pewasat melalui bandara Juanda Surabaya. Dan setelah tiba di Kaltim Kota Balikpapan pelaku WJ serta Korban RL pun melanjukan perjalan menuju ke rumah pelaku yang berada di jalur dua jalan poros Tenggarong-Samarinda, tepatnya di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
“ Sesampainya di rumah pelaku WJ, korban RL langsung bekerja untuk menemani tamu yang sedang minum kopi, tak lama kemudian tamu tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan. Tetapi korban RL ini awalnya tidak mengerti, namun pelaku WJ berada di sebelah menyyruh korban RL mengiyakan karena akan dikasih uang, dan akhirnya korban mau untuk di ajak tamu tersebut masuk ke kamar melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Abd Rauf menjelaskan kepada sejumlah awak media dalam kronologi pengungkapan perkara perdagangan orang / Eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang (foto:ndi)
IPTU Abd Rauf juga mengemukakan, untuk tarif yang diterima korban RL dalam melayani tamu di warung kopi sebesar Rp. 300.000,-, namun dari hasil itu pelaku WJ mendapatkan bagian Rp. 100.000,- dengan alasan untuk membayar sewa kamar yang digunakan korban RL.
“ Selama 4 hari dari tanggal 1 hingga 4 Novmeber 2018, korban RL berada di warung kopi milik pelaku WJ dan korban RL pun sudah 12 kali melayani tamu di warung kopi tersebut. Namun pada hari Senin 5 November 2018 korban bersama pelaku pergi ke RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang untuk menjenguk suami pelaku yang sedang sakit, dah hal itu dipergunakan korban RL untuk melarikan diri dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong seberang IPDA Hadi, menunjukan satu buah buku catatan hasil Eksploitasi secara ekonomi atau seksual korban RL sebagai barang bukti yang disita, atas pengungkapan perkara perdagangan orang.(foto:ndi)
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya pelaku WJ di jerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku WJ, polisi juga menyita barang bukti 1 buah buku catatan bermotif batik dari hasil eksploitasi secara ekonomi atau seksual korban RL.(ndi)