Indcyber.com, Samarinda – Konflik hukum pasca insiden kapal di perairan Mahakam kembali memanas. Pemilik kapal KM Berkah Sinta, Habib, menegaskan sikapnya dengan melayangkan surat resmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dalam surat tersebut, ia meminta mediasi langsung dengan pemilik kapal Delta Ayu, Yudi Gunadi, tanpa melalui perantara.
Habib memberi batas waktu dua hari kepada KSOP untuk mengkoordinasikan pertemuan tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, ia memastikan akan melayangkan aduan resmi ke Mahkamah Pelayaran di Jakarta, lembaga peradilan khusus yang berwenang mengadili kecelakaan kapal sebagaimana diatur dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kali ini saya minta dipertemukan langsung dengan Yudi Gunadi, saya tidak mau pakai perantara lagi,” tegas Habib melalui sambungan telepon, Senin (16/9).
Menurut Habib, penanganan kasus kecelakaan kapal yang melibatkan pihaknya sarat ketidakadilan. Ia menuding KSOP lamban, tidak transparan, dan justru memperkeruh suasana.
“Saya ini korban ketidakadilan, dizalimi, buktinya saya dilempar sana sini, dan mereka banyak berkata bohong. Namanya kecelakaan laut, pasti ada prosedurnya: barang bukti diamankan, olah TKP, buat berita acara, dan ada surat persetujuan bersama hingga masalah clear baru kapal bisa dilepaskan. Bukan malah berstatemen kapal hanya bisa ditahan atas izin pengadilan. Aturan mana itu?” kesal Habib.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
Sesuai Pasal 254 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kejadian kecelakaan kapal wajib segera ditangani oleh pejabat syahbandar untuk dilakukan penyelidikan, olah TKP, dan pembuatan berita acara. Kapal yang terlibat kecelakaan laut pun dapat ditahan sementara waktu untuk kepentingan pemeriksaan, tanpa harus menunggu izin pengadilan.
Selain itu, Mahkamah Pelayaran berdasarkan Pasal 374–378 UU Pelayaran memiliki kewenangan absolut untuk memutuskan perkara kecelakaan laut, termasuk dugaan kelalaian nakhoda maupun pemilik kapal.
Habib Siap Bongkar Ketidakadilan
Habib menegaskan akan mengadukan bukan hanya kecelakaan kapal, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan KSOP, mulai dari tata kelola perizinan, pelayanan publik, hingga proses investigasi.
“Jika dalam dua hari tidak ada respons, saya akan bawa perkara ini ke Mahkamah Pelayaran. Saya tidak mau main-main, saya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini diprediksi bakal menjadi perhatian serius, mengingat konflik antara KM Berkah Sinta dan kapal Delta Ayu sebelumnya sudah menimbulkan kerugian besar bagi kedua belah pihak.(RA)
![]()

