Pernyataan Capt. Rona Dalih Sistem Inaportnet Tak Bisa Menutupi Jejak Kejahatan

Samarinda, indcyber.com – Pernyataan Capt. Rona yang berlindung di balik Inaportnet bukan hanya menyesatkan publik, tetapi justru memperlihatkan upaya cuci tangan yang kasar dan tidak bertanggung jawab. Dalih bahwa “semua sudah terverifikasi sistem” adalah narasi defensif murahan yang runtuh berhadapan dengan fakta hukum, bukti elektronik, dan data lapangan.

Jika benar “tidak ada bongkar muat di jetty ilegal”, maka pertanyaannya sederhana namun mematikan:

bagaimana mungkin 7,320 juta metrik ton batubara ilegal senilai Rp6,588 triliun bisa dimuat, dialihmuat, dan dikirim menggunakan puluhan kapal mother vessel lintas negara tanpa persetujuan KSOP?

Sistem Bukan Tuhan, Pejabat Tetap Bertanggung Jawab

Capt. Rona sengaja mengaburkan fakta seolah-olah Inaportnet adalah entitas sakral yang tak bisa dimanipulasi. Padahal secara hukum:

Capt. Rona wira

Inaportnet hanyalah alat administrasi, bukan penentu kebenaran materiil.

Input data dilakukan oleh manusia, diverifikasi oleh pejabat KSOP.

Jika jetty ilegal bisa “muncul” sebagai legal di sistem, maka itu bukan kesalahan sistem, melainkan kejahatan orang dalam.

Pernyataan “tidak ada jetty ilegal di kami” justru bertabrakan langsung dengan:

Temuan jetty terbang dan izin pinjam pakai fiktif

Fakta pemuatan di Jetty PH 6 Selerong, Lapak Lembur, Nirmala, Bro, Pongkor, Rinjani, BML, Ikad, Linus, ABC, Moris, Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, KKD Selerong, sari jaya, kiani, pendingin dll

Bukti pemuatan ke 12 Mother Vessel sepanjang 2025

Jika itu semua “tidak ada”, maka KSOP Samarinda patut diduga sengaja memalsukan realitas pelayaran nasional.

Bukti Elektronik Membungkam Omong Kosong

Lebih mengerikan lagi, pernyataan Capt. Rona bertolak belakang dengan hasil penyidikan:

Penyitaan dua unit ponsel pejabat KSOP

Ditemukan percakapan WhatsApp yang memuat:

Indikasi aliran dana suap ± Rp36 miliar

Perintah pembelian kapal tunda yang diduga berasal dari pimpinan KSOP

Ini bukan opini. Ini barang bukti elektronik yang sah menurut Pasal 5 dan 6 UU ITE serta Pasal 184 KUHAP.

Maka setiap kalimat Capt. Rona hari ini secara hukum berpotensi menjadi keterangan palsu di muka publik untuk menghalangi proses hukum.

Pelanggaran Hukum yang Mengikat KSOP

Dalih “silakan masyarakat melapor” adalah bentuk penghindaran tanggung jawab negara. KSOP bukan LSM, KSOP adalah otoritas negara yang wajib bertindak proaktif.

Perbuatan dan pembiaran ini berpotensi melanggar:

1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 207: Penyalahgunaan kewenangan pejabat pelayaran

Pasal 219: Persetujuan olah gerak kapal wajib memenuhi aspek legalitas

2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 161: Mengangkut dan memperdagangkan batubara ilegal

3. UU Tipikor

Pasal 12 huruf a dan b: Suap dan gratifikasi oleh pejabat

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara

4. Pasal 55 KUHP

Turut serta dan membantu kejahatan

Bila benar KSOP “tidak tahu”, maka itu kelalaian fatal. Bila tahu dan tetap menerbitkan izin, maka itu kejahatan korporatif negara.

Pernyataan Ini Bisa Berbalik Menjadi Jerat

Pernyataan Capt. Rona hari ini bukan pembelaan, melainkan boomerang hukum. Saat penyidik membuka log Inaportnet, histori persetujuan olah gerak, dan korelasi dengan waktu pemuatan batubara ilegal, maka:

➡️ Siapa yang menekan tombol “approve” akan terbuka terang-benderang

➡️ Tidak ada lagi ruang bersembunyi di balik sistem

Kesimpulannya tegas dan mengerikan:

Jika KSOP Samarinda tidak terlibat, maka mustahil mafia batubara bisa berlayar.

Dan jika KSOP tetap menyangkal di tengah bukti elektronik dan data pengiriman, maka penyangkalan itu sendiri adalah bagian dari kejahatan.

Publik kini menunggu satu hal:

apakah hukum akan menenggelamkan kapal mafia batubara—atau justru karam karena dilubangi dari dalam oleh KSOP sendiri.(HS/S)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *