Polemik pengelolaan parkir di sejumlah gerai di Kota Samarinda kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rabu (25/2/2026). Koordinator Lapangan Parkir, Dedi Septian, menyampaikan bahwa warga lokal telah lebih dulu mengelola parkir sejak gerai beroperasi di kawasan Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. (Foto: Yana)
Indcyber.com, SAMARINDA – Polemik pengelolaan parkir di sejumlah gerai di Samarinda kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama , Rabu (25/2/2026). Hearing yang dipimpin jajaran Komisi II itu membahas persoalan alih kelola parkir yang dinilai belum memberikan kepastian bagi warga setempat.
Koordinator Lapangan Parkir, Dedi Septian, menyampaikan bahwa masyarakat lokal telah lebih dulu mengelola parkir sejak gerai beroperasi di kawasan Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani sekitar tiga bulan lalu. Namun, belakangan muncul kebijakan penunjukan pihak ketiga yang memicu polemik.
“Kami sudah berupaya konsolidasi sejak awal, termasuk soal kewajiban pajak. Tapi prosesnya tidak pernah jelas. Jangan sampai masyarakat yang sudah bekerja justru dipinggirkan,” ujarnya usai hearing.
Dedi menyoroti adanya kerja sama manajemen dengan pihak ketiga melalui mekanisme business to business (B2B) yang disebut tidak melibatkan warga yang selama ini mengelola parkir. Ia mempertanyakan alasan masyarakat harus mengurus izin kepada perusahaan baru, sementara mereka telah menjalankan pengelolaan sejak awal.
Selain itu, ia membantah anggapan bahwa pengelola parkir lokal tidak taat aturan. Menurutnya, retribusi tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pihaknya siap melunasi apabila terdapat kekurangan administrasi.
“Kalau memang ada kewajiban yang belum terpenuhi, sampaikan secara terbuka berapa nominalnya. Kami siap bertanggung jawab. Yang penting jangan ada tudingan sepihak,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi II menyampaikan bahwa DPRD akan mendorong mediasi lanjutan agar persoalan tidak berlarut-larut. Ia menekankan pentingnya solusi yang mengedepankan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan aspek sosial.
Sementara itu, nama mantan Wali Kota Samarinda, , juga disebut dalam diskusi sebagai pihak yang mengingatkan agar kebijakan usaha tetap memperhatikan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
Dedi menegaskan, pengelolaan parkir oleh warga tidak sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari pemberdayaan. Ia menyebut sejumlah warga yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan kini memperoleh penghasilan tetap dari aktivitas tersebut.
“Kami ini bukan sekadar juru parkir. Kami memberdayakan masyarakat dari berbagai latar belakang—Banjar, Bugis, Kutai, Dayak—semua ada. Ini bentuk kebersamaan yang harus dijaga,” katanya.
Ia pun berharap Wali Kota Samarinda, , dapat memberikan arahan yang menyejukkan serta membuka ruang pembinaan jika ditemukan kekurangan.
“Kalau memang ada yang perlu dibenahi, kami siap dibina. Yang kami minta hanya kejelasan dan keadilan,” tutupnya.
DPRD memastikan akan menindaklanjuti hasil hearing dengan mempertemukan seluruh pihak terkait agar tercapai solusi yang transparan dan tidak merugikan masyarakat lokal.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

