Dua Orang Tersangka, Sdr. P dan Sdri. LNI, Pengedar Sabu di Kawasan Pelabuhan Samarinda (Foto : Humas Polresta Samarinda)
Samarinda, INDCYBER.COM – Melalui pesan WhatsApp Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, menyampaikan keterangan terkait penangkapan dua pengedar sabu di kawasan Pelabuhan Samarinda.
“Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda terhadap dua orang tersangka, yaitu Sdr. P dan Sdri. LNI, yang kami duga selama ini menyasar buruh pelabuhan sebagai konsumen narkoba. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (16/11/2024) di sekitar Jl. Otto Iskandardinata, tepatnya di depan bangsal Aco Unan,” ujar Iptu Muh Rizal M. Zain.
Menurut Iptu Rizal, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat total 1,84 gram yang disimpan oleh Sdr. P di saku celana belakang. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp100.000 yang diakui oleh Sdri. LNI sebagai hasil keuntungan dari transaksi narkotika tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena dampak buruk narkoba yang menyasar para pekerja di pelabuhan sangat besar. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar yang terlibat,” tambah Iptu Rizal.
Lebih lanjut, Iptu Muh Rizal mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pencegahan narkoba di lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan. Keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada pihak kepolisian, tetapi juga peran aktif dari masyarakat,” tutup Iptu Muh Rizal M. Zain dalam pesan WhatsApp tersebut.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.#
Penulis : Fathur | Editor : Awang | Sumber Humas Polresta Samarinda