Samarinda, INDCYBER.COM– Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan dua pelaku judi togel, AH alias HM (68) dan SR (64), dalam sebuah operasi pada Rabu (20/11/2024) malam sekitar pukul 23.55 WITA. Penangkapan dilakukan di Perum Korpri, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, setelah polisi menerima laporan dari warga.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Agung Sisbiyantoro, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi adanya aktivitas penjualan togel di lokasi tersebut. “Saat tiba di lokasi, kami mendapati seorang pria sedang menulis di kertas dengan handphone di sebelahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa potongan kertas bertuliskan angka-angka dan pesan WhatsApp terkait transaksi judi togel online,” ujar Iptu Agung.
Tidak lama setelah penangkapan AH, seorang pria lainnya, SR, tiba di lokasi dengan membawa tas untuk melakukan transaksi serupa. Polisi menemukan bukti pesan WhatsApp di ponselnya yang menunjukkan keterlibatannya dalam perjudian online jenis togel.
Kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk handphone dan kertas catatan togel, langsung diamankan ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Iptu Agung.
Polsek Sungai Kunjang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian atau tindakan melanggar hukum lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.#
Penulis: Fathur | Editor : Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda