INDCYBER.COM, KUKAR – Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba, di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tabang Tepatnya di Dusun Pondok Labu Desa Buluq Sen Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara kini kembali terungkap pada Hari rabu, (30/1/2019) sekitar pukul 23.30 Wita.
Tersangka yang bernama Patuh Joko Prayogo (25) warga Jl.Jati II Blok A No.3 RT.027 Kel.Harapan Baru Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda ini tidak dapat berkutik saat dibekuk oleh aparat kepolisian.
Di tangan tersangka terdapat barang bukti berupa 13 (Tiga belas ) poket sabu bungkusan kecil yakni paket Rp.300.000 sebanyak 6 poket dan paket Rp.500.000 sebanyak 7 poket, Tidak cuma itu saja pihak kepolisian menyita 1 (satu) buah Hp merk Xiomi warna Putih, 1 (satu) buah dompet warna hijau 1 (satu) buah selang sendok Takar, dan sejumlah uang sebesar Rp 300,000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga sekitar yang konon katanya kerap terjadi transaksi peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Dusun Pondok Labu.
Atas dasar informasi tersebut, Dalam hitungan menit Anggota polsek Tabang yang di pimpin oleh Kapolsek Tabang Iptu Mansyur beserta anggotanya sebanyak 2 personil melakukan penggeledahan Badan dan Rumah tersangka dan pihak kepolisian menemukan 13 poket Sabu siap jual ditempat terpisah yaitu sebagian didapatkan di saku, dan sebagian di bawah drum.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan Di Mako Polsek Tabang, dan selanjutnya dikirim ke Polres Kutai Kartanegara. Mrg